RESUME
ADMINISTRASI
PEMERINTAH DAERAH
MODUL 1-9
PENDIDIKAN ILMU KEPEGAWAIAN
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
2012
MODUL 1
KONSEP
DASAR PEMERINTAHAN DAERAH
KB 1 Sentralisasi,
Dekosentrasi, Desentralisasi dan Tugas Pembantuan
A. Sentralisasi
o Dalam Negara Kesatuan kedaulatan yg melekat pada rakyat,
bangsa dan NKRI tidak akan terbagi diantara kesatuan2 pemerintahan, oleh R.
Kranenburg disebut “pouvoir constituent”, kekuasaan untuk membentuk UUD/UU
dan organisasinya sendiri.
o Hubungan Pemda dengan Pempus adalah dependent dan sub-ordinat.
o Pemda pada hakikatnya tidak punya kewenangan pemerintahan,
tetapi kewenangan tunggal ada di PemPus.
o Hubungan kewenangan antara pusat dan daerah dalam sistem NK
melahirkan konsep sentralisasi dan desentralisasi.
o Sentralisasi : Pemusatan semua kewenangan
pemerintahan (Politik dan administrasi) pada PemPus, yaitu di tangan Presiden
dan para Menterinya.
o Kewenangan pemerintahan ada 2 : Politik (kewenangan membuat kebijakan), administrasi(kewenangan melaksanakan kebijakan).
B. Dekosentrasi
o Dekosentrasi : pelimpahan wewenang administrasi
dari Pempus kepada pejabatnya yang berada pada wilayah Negara diluar kantor
pusatnya.
o Pejabat pempus a.l,: Gubernur Provinsi, Kepala Instansi vertikal
didaerah sebagai wilayah kerjanya.
o Rondinelli (1983: 18) : Dekosentrasi, penyerahan sejumlah kewenangan
atau tanggung jawab administrasi kpd cabang departemen . badan pemerintah yg
lebih rendah.
o Harold F. Aldelfer (1964: 176) : Dekosentrasi semata – mata menyusun unit
administrasi / field administration.
o Walfers (1985: 3) : Dekosentrasi, pelimpahan wewenang pada pejabat /
kelompok pejabat yg diangkat Pempus dlm wil.administrasi.
o Henry Maddick : Dekosentrasi, pelimpahan wewenang utk melepaskan
fungsi2 tertentu kpd pejabat pusat yg berada diluar kantor pusatnya.
o Dalam Dekosentrasi, yang dilimpahkan hanya kebijakan
administrasi (implementasi kebijakan politik), sedangkan kebijakan politik
tetap pada Pempus.
C. Desentralisasi
o Berasal dari bahasa latin, yaitu De artinya lepas dan Centrum artinya pusat. Decentrum berarti melepas dari pusat.
o Desentralisasi : penyerahan wewenang politik dan
administrasi dari puncak hierarki organisasi (Pempus) kepada jenjang organisasi
dibawahnya (Pemda).
o Henry Maddick (1963) : Desentralisasi, penyerahan kekuasaan secara hukum
utk menangani bidang2 / fungsi2 tertentu kpd daerah otonom.
o Rondinelli, Nellis, dan Chema : Desentralisasi merupakan
penciptaan / penguatan, baik keuangan maupun hukum, pd unit2 pemerintahan
subnasional yg penyelenggaraannya secara substansial berada diluar control
langsung Pempus.
o UNDP : Desentralisasi merujuk pd pemindahan kekuasaan pd suatu
basis geografi apakah dgn dekonsentrasi adm.pd satuan2 adm.lapangan / dgn
evolusi politik pd satuan2 pemerintah local / badan2 khusus berdasarkan UU.
o J.H.A. Logeman, Desentralisasi dibagi 2 :
1.Desentralisasi jabatan (yg diserahkan hanya kewenangan adm.),
2.Desentralisasi ketatanegaraan/politik (pelimpahan kekuasaan perundangan dan
pemerintahan), ada 2 : (Teritorial, utk mengatur
dan mengurus RT sendiri) dan Fungsiona,utk mengatur dan mengurus fungsi
tertentul)
o Bayu Surianingrat : Desentralisasi Jabatan (utk meningkatkan
kelancaran pekerjaan), Desentralisasi Kenegaraan (utk mewujudkan asas demokrasi
dlm pemerintahan).
o Rondinelli : Desentralisasi mencakup penyerahan
beban kerja dari kemen-pus kpd pejabat diwilayahnya (Dekosentrasi), pelepasan funsi tertentu dr PemPus
utk membuat satuan pemerintahan yg tdk dikontrol scr lgsg (devolusi), pelimpahan pd lembaga semi otonom(delegasi),
pelimpahan fungsi pemerintahan tertentu pd lembaga non-pemerintah (privatisasi).
Untuk lebih lengkapnya silahkan download di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar