Sehubungan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai sebagai pengganti dari PP No 10 Tahun 1979 dan akan diberlakukan tanpa kecuali mulai tanggal 1 Januari 2014,
PP ini mensyaratkan setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. SKP itu memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. Juga disebutkan, PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Adapun penilaian perilaku kerja meliputi aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. Khusus penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
Penilaian prestasi kerja PNS ini dilaksanakan sekali dalam setahun, yang dilakukan di setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya.
Maka bagi Saudara/i, Bapak/Ibu dlsb yang ingin mengetahui Tata Cara Penyusunan dapat mendownload pada link dibawah ini :PP No. 46 Tahun 2011
Panduan Penyusunan SKP
File Formulir SKP Ms. Excel dan perhitungan jadi (siap pakai)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar