MODUL 1
TUHAN YANG MAHA ESA DAN KETUHANAN
Keimanan dan Ketakwaan
Iman menurut arti bahasa adalah membenarkan dalam hati dengan mengandung ilmu bagi orang yang membenarkan itu. Sedangkan pengertian iman menurut syari’at adalah membenarkan dan mengetahui adanya Allah dan sifat-sifat-Nya disertai melaksanakan segala yang diwajibkan dan disunahkan serta menjauhi segala larangan. Iman adalah juga keterikatan antara hati ( qalbu ), lisan, dan arkan ma’rifat artinya mengetahui.
Iman merupakan asas yang menentukan ragam kepribadian manusia. Selama ini orang memahami bahwa iman artinya kepercayaan atau sikap batin, yaitu mempercayai adanya Allah, Malaikat, Rasul, Kitab, Hari Akhir (kiamat), Takdir baik dan buruk. Pengertian tersebut jika digandengkan dengan hadis Nabi yaitu aqdun bil qalbi wa ikraarun bil lisaani wa amalun bil arkani maka pengertiannya akan lebih operasional. Jika didefinisikan bahwa iman adalah kepribadian yang mencerminkan suatu keterpaduan antara kalbu, ucapan dan perilaku menurut ketentuan Allah, yang disampaikan oleh Malaikat kepada Nabi Muhammad. Ketentuan Allah tersebut dibukukan dalam bentuk Kitab yaitu kumpulan wahyu, yang dikonkretkan dalam Al-quran guna mencapai tujuan yang hakiki yaitu bahagia dalam hidup, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Isi kitab tersebut adalah ketentuan tentang nilai-nilai kehidupan yang baik dan yang buruk berdasarkan parameter dari Allah.
Ada tiga aspek iman yaitu pengetahuan, kemauan dan kemampuan. Orang yang beriman kepada Allah adalah yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk hidup dengan ajaran Al-quran seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah. Oleh karena itu, prasyarat untuk mencapai iman adalah memahami kandungan Al-quran. Dengan demikian strategi untuk menumbuhkembangkan keimanan kepada Allah adalah menumbuhkembangkan kegiatan, belajar dan mengajar Al-quran secara akademik. Tujuan belajar dan mengajar adalah bukan sekedar mampu membunyikan hurufnya, melainkan sampai memahami makna yang terkandung di dalamnya.
Orang yang beriman berarti orang yang memiliki kecerdasan, kemampuan, dan ketrampilan. Walau ciri – ciri orang yang beriman tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah SWT saja karena karena yang mengetahui isi hati seseorang hanyalah Allah. Tetapi, karena pengertian iman sesungguhnya meliputi aspek Qalbu, ucapan, dan perilaku maka ciri – ciri orang yang beriman dapat diketahui, antara lain Tawakal, Mawas Diri, Optimis dalam Menghadapi Masa Depan, dan Konsisten serta Menepati janji.
Kuat lemahnya iman seseorang sangat tergantung pada penguasaannya terhadap Al-quran. Kekeliruan dan kedangkalan dalam memahami makna Al-quran merupakan faktor yang membuat dangkal atau keliru dalam beriman. Untuk itu belajar dan mengajar Al-quran harus dilakukan secara terjadwal dan berkelanjutan. Belajar Al-quran tidak hanya di waktu kecil, namun harus berkelanjutan sampai ajal tiba.
FiIsafat Ketuhanan
FiIsalat dalam bahasa Yunani Philosophia yang berarti kecintaan kepada Kebenaran (wisdom) atau dalam bahasa Arab adalah faIsafah. Pengertian Kebenaran adalah memahami sesuatu yang tidak diketahui dari hal yang sudah diketahui. Pemikiran manusia dalam berbagai masalah, hasanya akan bewariasi. Hal ini disebabkan pandangan manusia yang memungkinkan berubah dan mengubah. Sifat utama pemikiran manusia adalah berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Pemikiran manusia tentang Tuhan dan ketuhanan pada masyarakat primitif berbeda dengan pemikiran masyarakat modern. Ciri khas masyarakat primitif adalah sifatnya yang sederhana. Sebaliknya, masyarakat modern yang mempunyai ciri khas multi dimensional (ragam dimensi), walaupun pada akhirnya, masyarakat yang primitif dikatakan modern, dan yang modern sesungguhnya adalah primitif.
Ciri khas masyarakat primitif adalah sifatnya yang sederhana. Sebaliknya, masyarakat modern yang mempunyai ciri khas multi dimensional (ragam dimensi), walaupun pada akhirnya, masyarakat yang primitif dikatakan modern, dan yang modern sesungguhnya adalah primitif.
Pemikiran manusia berkembang secara evolusi. Konsep ketuhanan menurut pemikiran manusia berkembang dari animisme, dinamisme, politeisme dan monoteisme.
Masyarakat liberal, melepaskan berbagai ikatan yang membatasi pemikirannya. Sebab itu, pengakuan bahwa Tuhan sebagai pencipta alam. tidak mempunyai peranan di alam. Tuhan setelah menciptakan alam berpisah dengan-Nya. Tuhan tidak pequ kepada alam dan alam pun tidak pequ kepada Tuhan. Wahyu Tuhan menurut paham deisme tidak dipequkan oleh manusia. Manusialah yang berhak mengatur kehidupan di alam. Paham panteisme berpendapat sebaliknya. Kenyataan alam menurut paham panteisme merupakan perwujudan dari sinar Tuhan. Peranan Tuhamah yang menentukan keberadaan alam. Manusia hanyalah seperti wayang. Segalanya terserah Tuhan. Jika Tuhan menghendaki, apa pun mungkin terjadi. Paham Eklektisme merupakan paduan dari dua paham tersebut. Manusia dengan akalnya hanya berperan sebagai perencana, sedangkan Tuhan sebagai penentunya.
Manusia yang mengakui adanya Tuhan sebagai Pencipta Alam, membanggakan kebesaran Tuhan, mengagumi Tuhan, mengesakan Tuhan, jika tidak menjadikan ajaran Tuhan sebagai pedoman hidupnya, berpandangan deisme. Sering kali terdengar suatu harapan. semoga Tuhan bersama kita. Ucapan tersebut merupakan refleksi kesadaran panteisme. Pernyataan bahwa manusia merencanakan, Tuhan yang menentukan, merupakan refleksi dari paham eklektisme.
Ma'rifatullah dalam keyakinan umat Islam adalah mengenal Allah. Maksud mengenal Allah adalah mengenal sifat-sifat-Nya, bukan mengenal Zat-Nya. Cara mengenal sifat-sifat Allah digunakan dengan dua pendekatan yaitu zikir dan pikir. Zikir artinya ingat atau sadar. Maksud zikir yaitu mengingat Allah dengan konsep-konsep-Nya. Adapun mengenal sifat-sifatnya yaitu perbuatan Allah, dengan memperhatikan kenyataan semesta sebagai ciptaan-Nya, yang serba teratur, dan serba bermanfaat.
Monoteis dan deistik mengakui kehebatan Allah. Mereka kagum dengan ciptaan-Nya, namun paham ini hanya sebatas kagum terhadap kreasi Allah. Paham ini tidak memequkan aturan Allah, melainkan cukup dengan memperhatikan hukum alam. Dalam Islam, Allah di samping berperan sebagai khalik, Ia juga sebagai Rab (Pengatur). Dengan demikian dalam Islam aturan Allah yaitu ajaran-Nya menjadi tata aturan bagi manusia).
Konsep tentang Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut pemikiran manusia, berbeda dengan konsep Ketuhanan Yang Maha Esa menurut ajaran Islam. Konsep Ketuhanan menurut pemikiran manusia baik deisme, panteisme, maupun eklektisme, tidak memberikan tempat bagi ajaran Allah dalam kehidupan, dalam arti ajaran Allah tidak fungsional. Paham panteisme meyakini Tuhan berperan, namun yang berperan adalah Zat-Nya, bukan ajaran-Nya. Sedangkan konsep ketuhanan dalam Islam justru intinya adalah konsep ketuhanan secara fungsional. Maksudnya, fokus dari konsep ketuhanan dalam Islam adalah bagaimana memerankan ajaran Allah dalam memanfaatkan ciptaan-Nya.
Segala yang ada di alam semesta ini diciptakan oleh Yang Maha Pencipta (Khalik). Manusia yang diberi akal, ketika memperhatikan gejala dan fenomena alam akan mengambil kesimpulan bahwa alam yang menakjubkan ini tentulah diciptakan oleh Yang Maha Agung. Akal yang logis juga memahami bahwa yang dicipta tidak sama dengan Pencipta.
Makhluk, kecuali ada yang nyata dapat diketahui dengan pancaindra, ada pula yang immateri dan tidak dapat dijangkau oleh indera manusia. Keyakinan akan adanya makhluk ghaib itu, akan dapat menyampaikan kepada keimanan, juga terhadap Yang Maha Ghaib, yaitu Khalik Pencipta alam semesta ini.
MODUL 2
HAKIKAT, MARTABAT, DAN TANGGUNG JAWAB MANUSIA
Hakikat Manusia
Susunan anggota badan manusia (fisik) sebenamya sangat kompleks, tidak hanya terdiri dari otak dan jantung saja, yang masing-masing anggota badan satu sama lain dihubungkan melalui susunan syaraf yang sangat kompleks pula. Keadaan itu pun masih menggambarkan manusia yang kurang lengkap, karena kelengkapan manusia tidak hanya dari wujud fisiknya saja, akan tetapi juga dari kenyataan nonfisik yang justru tidak dimiliki oleh makhluk lain. Seperti ruh dan jiwa yang memerankan adanya proses berpikir, merasa, bersikap dan berserah diri sena mengabdi yang merupakan mekanisme, kejiwaan manusia sebagai makhluk Allah.
Hidup manusia sangat unik apabila dibandingkan dengan makhluk lain, sebab manusia mempunyai otak dengan susunan syaraf yang memproses rangsangan dari luar menjadi satu konsep ide atau pikiran dan memiliki rasa (sedih, gembira, dan sebagainya) yang kemudian dituangkan dalam bentuk perkataan maupun perbuatan apabila seseorang menghadapi suatu peristiwa tertentu seperti:
a) ungkapan sederhana, misalnya mengucapkan "Astaghfirullah" sebagai ungkapan rasa menyesal.
b) bacaan singkat yang bersifat predikat atau atributif, misalnya membaca "basmillah " ketika memulai suatu pekerjaan.
c) analisis dan perbuatan mengabdi kepada zal Yang Maha Kuasa, misalnya "sujud syukur" apabila kita memperoleh nikmat dari Allah. Oleh karena itu orang yang beragama atau orang yang beriman, patut mensyukuri atas kelebihan yang diberikan Tuhan kepadanya.
Zat yang bersifat lahir dan gaib itu menentukan postur manusia sebagai makhluk yang paling sempurna. Manusia mempunyai anggota badan, khususnya otak dan jantung yang berfungsi sebagai mekanisme biologi, yaitu seperangkat subsistem di dalam sistem tubuh manusia untuk menunjukkan keberadaannya (eksistensinya).
Susunan anggota badan manusia (fisik) sebenamya sangat kompleks, tidak hanya terdiri dari otak dan jantung saja, yang masing-masing anggota badan satu sama lain dihubungkan melalui susunan syaraf yang sangat kompleks pula. Keadaan itu pun masih menggambarkan manusia yang kurang lengkap, karena kelengkapan manusia tidak hanya dari wujud fisiknya saja, akan tetapi juga dari kenyataan nonfisik yang justru tidak dimiliki oleh makhluk lain. Seperti ruh dan jiwa yang memerankan adanya proses berpikir, merasa, bersikap dan berserah diri serta mengabdi yang merupakan mekanisme, kejiwaan manusia sebagai makhluk Allah.
Kedua mekanisme yang terdapat pada manusia, yaitu mekanisme biologi yang berpusat pada jantung (sebagai pusat hidup) dan mekanisme kejiwaan yang berpusat pada otak (otak sebagai lembaga pikir, rasa, dan sikap sebagai pusat kehidupan).
Gambaran bahwa manusia merupakan makhluk yang sempurna, mungkin dapat dilihat dari kemampuannya untuk menentukan tujuan hidup. Tujuan hidup itu berdasarkan satu tata nilai yang memberikan corak pada seluruh kehidupan manusia yang terdiri dari proses mengetahui, mengalami, memikirkan, merasakan, dan membentuk sikap tertentu yang akhirnya tersusun pada suatu pola perilaku yang dapat menghasilkan karya manusia, baik yang bersifat fisik maupun bersifat nonfisik. Tinggi rendahnya derajat kemampuan, sempit luasnya cakupan tergantung pada kapasitas otak (Q.S. Al-Mu'min (40) : 35), melalui pusat susunan syaraf (terletak pada sumsum tulang belakang) sehingga memungkinkan seluruh anggota badan berfungsi dalam rangka pencapaian cita-cita. Cita-cita tersebut sering kali diistilahkan dengan akhlakul karimah atau perilaku yang baik.
Martabat Manusia
Manusia dalam pandangan paham materialisme adalah kumpulan daging; urat, tulang, urat-urat darah dan alat pencemaan. Akal dan pikiran dianggapnya benda, yang dihasilkan oleh otak. Mereka hanya mempercayai adanya benda-benda yang dapat diraba.
l. Manusia Makhluk Berakal
Dalam diri manusia terdapat sesuatu yang tidak ternilai harganya sebagai anugerah Tuhan yang tidak diberikan kepada makhluk lainnya, yaitu akal. Sekiranya manusia tidak diberikan akal, niseaya keadaan dan perbuatannya akan sama saja dengan hewan.
2. Timbulnya llmu Pengetahuan
Lahirnya ilmu pengetahuan disebabkan kebutuhan-kebutuhan manusia yang berkemauan hidup berbahagia. Dalam mencapai dan memenuhi kebutuhan hidupnya itu, manusia menggunakan akal pikirannya. Mereka menengadah ke langit, memandang alam sekitamya dan melihat dirinya sendiri. Dalam hal ini memang telah menjadi Qodrat dan Iradah Tuhan, bahwa manusia dapat rnemikirkan sesuatu kebutuhan hidup untuk mempertahankan dan mengembangkan generasinya.
3. Hak dan Kewajiban Manusia
Hak adalah imbalan dari kewajiban-kewajiban yang telah ditunaikan. Yang dimaksud dengan kewajiban di sini ialah kewajiban seseorang untuk melakukan perbuatan yang di dalamnya terdapat hak orang Iain.
Dalam Hukum Islam memberi 4 empat macam hak terhadap manusia yaitu:
a. hak Tuhan;
b. hak diri sendiri;
c. hak orang lain;
d. hak atas harta.
Manusia ialah makhluk yang utama dan terutama di antara semua makhluk yang ada. Keutamaan manusia dapat dilihat dengan adanya potensi-potensi yang dimiliki oleh manusia, yang tidak terdapat pada makhluk lain. Dengan kelebihan itu manusia dijadikan sebagai khalifah Allah di bumi.
Kedudukan manusia sebagai khalifah Allah inilah, yang menjadikan mereka mempunyai sejumlah hak dan kewajiban. Hak di sini adalah suatu imbalan dari kewajiban-kewajiban yang telah ditunaikannya. Kewajiban dalam konteks dengan hukum Islam, berarti pekerjaan yang akan mendapat sanksi hukum apabila ditinggalkan.
Tanggung Jawab Manusia
Dari beberapa sebutan yang dikemukakan dalam al-Quran, paling tidak dari pengertian kata tersebul dapat diketahui tentang ciri-ciri yang menjadi sifat manusia. Kata busyul, secara hardah artinya kulit. Sepeni diketahui, kulit adalah alat yang berperan sebagai peraba. Dengan kulitnya, manusia bisa meraba atau merasakan sesuatu. Sebagai basyar berarti manusia merupakan makhluk yang berperasaan, sebagaimana halnya binatang. Kata nas secara harfiah artinya korps atau jenis manusia tanpa kecuali sebagai turunan dari Adam. Berarti manusia adalah makhluk yang berkelompok. Kata insu atau insan mempunyai konotasi arti dengan nasia artinya lupa. Berarti manusia adalah makhluk yang tidak luput dari kesalahan atau lupa.
Dalam banyak hal manusia memiliki kesamaan dengan makhlukrnakhluk lainnya. Dalam banyak hal pula manusia berbeda dari makhluk lainnya. Perbedaan manusia jika dibandingkan dengan makhluk lainnya karcna rnenriliki potensi berpikir. Sebagai makhluk budaya membuat rn:urusia nrempunyai potensi keleluasaan dalam mengembangkan hidup dan kehidupannya.
Secara sosiologis manusia adalah makhluk yang berkelompok. Karena nalurinya itu, maka manusia mempunyai status dan peran. Di satu sisi manusia sebagai pemimpin dan di sisi lain ia sebagai anggota masyarakat. Di satu segi ia menjadi subjek, sisi lain manusia bisa menjadi objek. Sebagai makhluk yang berpikir, manusia memiliki jati diri atau kepribadian. Memiliki keinginan dan kecenderungan. Dari keinginan dan kecenderungannya ia terbebani dengan tanggung jawab terhadap dirinya, keluarga dan masyarakat.
Berdasarkan tinjauan asal penciptaan manusia dilebihkan dari makhluk lain, karena memiliki potensi berpikir. Sebab itu untuk nremperlahankan status dan perannya, manusia tidak urung dari kegiatan berpikir. Manusia yang tidak berpikir bukamah manusia. Jika ada pendapat yang mengatakan bahwa berpikir dilarang dalam memahami agama, pendapat tersebut bertentangan dengan kodrat alami manusia. Dengan berpikir, ada kemungkinan manusia berbalik posisi dari yang terhomnat menjadi terhina. Namun posisi manusia yang tidak menggunakan pikirannya akan berada pada posisi yang hina. Permasalahannya bagaimana berpikir yang sesuai dengan ajaran Islam.
Sebagai khalifah, manusia makhluk yang diberi kewenangan untuk menentukan pilihan. Dengan pilihannya itu, manusia akan dimintai pertanggungjawaban. Atas dasar itu dalam rangka mempertahankan status dan peran, manusia dituntut agar tidak memilih sesuatu sebelum diketahuinya terlebih dahulu. Di samping itu keinginan yang tumbuh adalah keinginan yang berdasarkan pertimbangan ilmiah, bukan alamiah. Kemampuan untuk melaksanakan keinginannya merupakan tuntutan yang dibebankan kepada manusia sebagai makhluk pilihan.
Menurut kodratnya, manusia adalah makhluk yang paling mulia. Sesuai dengan namanya manusia adalah makhluk yang mempunyai naluri berperasaan, berkelompok, dan berpribadi. Selain itu manusia memiliki sifat pelupa atau cenderung memilih berbuat kesalahan. Dari sifat-sifatnya itu posisi manusia akan berbalik menjadi makhluk yang paling hina, bahkan lebih hina dari binatang.
Manusia diciptakan untuk mengelola dan memanfaatkan alam untuk mencapai kehidupan materi yang sejahtera dan bahagia di dunia, sekaligus dengan demikian ia dapat melaksanakan tugas beribadah kepada Pencipta untuk mencapai kebahagiaan immateri di akhirat kelak. Fungsi ganda manusia itu dikenal dalam istilah agama sebagai fungsi kekhalifahan dan kehambaan (untuk mengabdi dan beribadah).
MODUL 3
MASYARAKAT BERADAB, PERAN UMAT BERAGAMA,
HAK ASASI MANUSIA DAN DEMOKRASI
Masyarakat Beradab dan Sejahtera
Masyarakat adalah sejumlah individu yang hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu, bergaul dalam jangka waktu yang lama sehingga menimbulkan kesadaran pada diri setiap anggotanya sebagai suatu kesatuan.
Masyarakat berasal dari bahasa arab yaitu musyarkat. Masyarakat memiliki arti sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup atau terbuka. Masyarakat terdiri atas individu-individu yang saling berinteraksi dan saling tergantung satu sama lain atau di sebut zoon polticon. Dalam proses pergaulannya, masyarakat akan menghasilkan budaya yang selanjutnya akan dipakai sebagai sarana penyelenggaraan kehidupan bersama. Oleh sebab itu, konsep masyarakat dan konsep kebudayaan merupakan dua hal yang senantiasa berkaitan dan membentuk suatu sistem.
Dalam ilmu sosiologi kita mengenal ada dua macam masyarakat, yaitu masyarakat paguyuban dan masyarakat petambayan. Masyarakat paguyuban terdapat hubungan pribadi antara anggota- anggota yang menimbulkan suatu ikatan batin antara mereka. Kalau pada masyarakat patambayan terdapat hubungan pamrih antara anggota-angota nya.
Menurut Paul B. Horton & C. Hunt masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia tersebut.
Asal Usul Pembentukan Masyarakat
Asal usul pembentukan masyarakat bermula dari fitrah manusia sebagai makhluk sosial yang senantiasa membutuhkan orang lain. Dari fitrah ini kemudian mereka berinteraksi satu sama lain dalam jangka waktu yang lama sehingga menimbulkan hubungan sosial yang pada gilirannya menumbuhkan kesadaran akan kesatuan. Untuk menjaga ketertiban daripada hubungan sosial itu, maka dibuadah sebuah peraturan.
Manusia pada dasamya dilahirkan seorang diri, namun di dalam proses kehidupan selanjutnya, manusia membutuhkan manusia lain di sekelilingnya.
Ini menunjukkan bahwa manusia adalah makhluk sosial, yaitu makhluk yang hidup bersama. Aristoteles menyatakan bahwa manusia adalah zoon politic (man is social animal). Karena itu, jati diri manusia terbentuk setelah ia bersama dengan orang lain. "Manusia baru menjadi manusia setelah manusia itu hidup dengan manusia lainnya,"
Soejono Soekanto menyatakan,"di dalam diri manusia pada dasamya telah terdapat keinginan, yaitu keinginan untuk nenjadi satu dengan manusia yang lainnya dan keinginan untuk menjadi satu dengan alam sekitamya."
Masyarakat Beradab Dan Sejahtera
Masyarakat beradab dan sejahtera dapat dikonseptualisasikan sebagai civil society atau masyarakat madani. Meskipun memeliki makna dan sejarah sendiri, tetapi keduanya, civil society dan masyarakat madani merujuk pada semangat yang sama sebagai sebuah masyarakat yang adil, terbuka, demokratis, sejahtera, dengan kesadaran ketuhanan yang tinggi yang diimplementasikan dalam kehidupan sosial.
Istilah civil society mula-mula muncul di Inggris dalam masa-masa awal perkembangan kapitalisme modern, yang konon merupakan implikasi pertama penerapan ekonomi Adam Simth dengan karyanya The Wealth of Nation. Para usahawan kemudian menuntut adanya ruang kebebasan di mana dapat bergerak dengan bebas dan leluasa mengembangkan usaha mereka dan pemerintah tidak ikut campur dalam praktik ekonomi
Prinsip-Prinsip Masyarakat Beradab dan Sejahtera
Prinsip masyarakat beradab dan sejahtera (masyarakat madani) adalah keadilan sosial, egalitarianisme, pluralisme, supremasi hukum, dan pengawasan sosial. Keadilan sosial adalah tindakan adil terhadap setiap orang dan membebaskan segala penindasan. Egalitarianisme adalah kesamaan tanpa diskriminasi baik etnis, agama, suku, dll. Pluralisme adalah sikap menghormati kemajemukan dengan menerimanya secara tulus sebagai sebuah anugerah dan kebajikan. Supremasi hukum adalah menempatkan hukum di atas segalanya dan menetapkannya tanpa memandang “atas” dan “bawah”.
Masyarakat adalah sejumlah individu yang hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu, bergaul dalam jangka waktu yang lama sehingga menimbulkan kesadaran pada diri setiap anggotanya sebagai suatu kesatuan. Asal usul pembentukan masyarakat bermula dari fitrah manusia sebagai makhluk sosial yang senantiasa membutuhkan orang lain. Dari fitrah ini kemudian mereka berinteraksi satu sama lain dalam jangka waktu yang lama sehingga menimbulkan hubungan sosial yang pada gilirannya menumbuhkan kesadaran akan kesatuan. Untuk menjaga ketertiban daripada hubungan sosial itu, maka dibuadah sebuah peraturan.
Dalam perkembangan berikutnya,seiring dengan berjumlahnya individu yang menjadi anggota tersebut dan perkembangan kebudayaan, masyarakat berkembang menjadi sesuatu yang kompleks. Maka muncullah lembaga sosial, kelompok sosial, kaidah-kaidah sosial sebagai struktur masyarakat dan proses sosial dan perubahan sosial sebagai dinamika masyarakat. Atas dasar itu, para ahli sosiologi menjelaskan masyarakat dari dua sudut: struktur dan dinamika.
Masyarakat beradab dan sejahtera dapat dikonseptualisasikan sebagai civil society atau masyarakat madani. Meskipun memeliki makna dan sejarah sendiri, tetapi keduanya, civil society dan masyarakat madani merujuk pada semangat yang sama sebagai sebuah masyarakat yang adil, terbuka, demokratis, sejahtera, dengan kesadaran ketuhanan yang tinggi yang diimplementasikan dalam kehidupan sosial.
Prinsip masyarakat beradab dan sejahtera (masyarakat madani) adalah keadilan sosial, egalitarianisme, pluralisme, supremasi hukum, dan pengawasan sosial. Keadilan sosial adalah tindakan adil terhadap setiap orang dan membebaskan segala penindasan. Egalitarianisme adalah kesamaan tanpa diskriminasi baik etnis, agama, suku, dll. Pluralisme adalah sikap menghormati kemajemukan dengan menerimanya secara tulus sebagai sebuah anugerah dan kebajikan. Supremasi hukum adalah menempatkan hukum di atas segalanya dan menetapkannya tanpa memandang “atas” dan “bawah”.
Peran Umat Beragama dalam Mewujudkan Masyarakat Beradab dan Sejahtera
Indonesia Sebagai Bangsa Yang Plural
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang plural. Pluralitas bangsa ini mewujud dalam keberagaman etnis, tradisi, adat istiadat, seni, budaya, dan agama. Etifford Geertz, seorang antropolog kenamaan dari Amerika Serikat, dalam Indonesian Cultes and Comunities, dengan baik melukiskan pluralitas bangsa lndonesia demikian, "Terdapat lebih dari 300 kelompok etnis yang berbeda-beda di lndonesia, masing-masing dengan identitas budayanya sendiri-sendiri, dan lebih dari 250 bahasa daerah dipakai ... dan hampir semua agama-agama penting di dunia diwakili, selain agama-agama asli yang banyak jumlahnya. "
Kesatuan kebangsaan ini pertama kali direkatkan melalui deklarasi Sumpah Pemuda 1928 ketika bangsa ini yang diwakili oleh para pemuda untuk mendeklarasikan ikrar kesatuan: satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa, yakni Indonesia. Kesatuan kebangsaan ini semakin menemukan momentum historisnya ketika Pancasila dijadikan faIsafah negara dan ideologi negara oleh tokoh-tokoh yang mewakili berbagai lapisan masyarakat lndonesia.
Dalam perspektif Islam sebagaimana digagas oleh Nurcholish Madjid, cendekiawan muslim lndonesia, Pancasila merupakan kalimatun sawa sebagai dasar untuk merangkum semua pluralitas agama dan sosial dalam suatu wadah yang bernama negara lndonesia. Mengenai hal ini, ia menegaskan bahwa Pancasila, "...sebagai mediator bagi suatu konvergensi nasional. Pancasila merupakan landasan bersama (kalimatun sawa/common platform) yang kokoh antara berbagai pengelompokan sosial, juga antara berbagai komunitas keagamaan.
Jika kita membandingkan kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia sama dengan kedudukan Piagam Madinah. Piagam Madinah merupakan dokumen politik yang dibuat oleh umat Islam untuk merekonsiliasi berbagai kepentingan sukuisme di Madinah setelah Nabi rnenjadi pemimpinnya sebagai landasan bagi toleransi di antara berbagai umat yang ada. Konstitusi ini merupakan formulasi prinsip-prinsip kesepakatan antara kaum muslimin Madinah di bawah kepemimpinan Rasulullah dengan berbagai kelompok bukan muslimin, untuk menbangun masyarakat politik bersama. Dalam dokumen historis itu termuat prinsip-prinsip nrengenai kebebasan beragama, hak setiap orang untuk hidup, hak menjalani hubungan-hubungan ekonomi dengan golongan-golongan lain, kewajiban partisipatif dalam mempertahankan peranan dan keamanan bersama. Sebanding dengan sikap kaum muslimin Indonesia menerima Pancasila dan UUD 1945, orang-orang muslim pinmpinan Rasulullah itu menerima Piagam Madinah adalah juga atas pertimbangan nilai-nilai yang dibenarkan oleh ajaran Islam dan fungsinya sebagai kesepakatan antara golongan untuk membangun masyarakat politik bersama. Demikian pula sama halnya dengan umat Islam Indonesia yang tidak memandang Pancasila dan UUD 1945 itu sebagai alternatif terhadap agama Islam, Rasulullah dan para pengikut beliau itu pun tidak pernah terbetik dalam pikiran bahwa Konstitusi Madinah merupakan agama baru mereka.
Peran Umat Beragama
Di Indonesia ada enam agama yang diakui secara resmi oleh negara: Islam, Kristen Katolik, Kristen Protcstan, Hindu, dan Budha. Semua umat dari masing-masing agama sudah rnengakui bahwa Pancasila merupakan platform bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, hubungan antar umat beragama di lndonesia dapat dikatakan baik.
Namun demikian dalam perjalanan sejarah bangsa ini, bukan berani tanpa gesekan mengenai hubungan antar umat beragama tersebut. Ismatu Ropi dalam karyanya Fragile Relation; Muslim and Christians in Modern Indonesia mengemukakan betapa rentannya hubungan antara kedua umat beragama ini. Kasus-kasus seperti Situbondo (Jawa Timur), Ketapang (jakarta) di mana gereja dibakar oleh umat Islam, Kupang (Nusa Tenggara Timur) di mana masjid dibakar oleh umat Kristiani. Belum lagi kasus Maluku dan Poso yang hingga hari ini belum dapat diselesaikan secara baik.
Mungkin kasus-kasus itu tidak terlalu mengganggu hubungan Islam dan Kristen karena masih dalam skala "kecil", tetapi jika dibiarkan dan tidak diselesaikan dan dicarikan solusinya maka hubungan Islam dan Kristen di masa mendatang akan menjadi bom waktu yang bisa merusak tatanan social masyarakat. Hubungan yang tidak harmonis antara umat beragama, khususnya antara umat Islam dan umat Kristiani, tentu saja akan mengganggu usaha bangsa ini dalam meretas menuju masyarakat yang beradab dan sejahtera. Tak mungkin kita membangun suatu masyarakat rnadani dengan kondisi retak dan penuh ketegangan. Karena itu, maka peran urnat beragama dalam meretas menuju masyarakat madani merupakan sesuatu hal yang tak bisa ditawar-tawar. Piagam Madinah yang dibuat oleh urnat Islam bersama umat lain yang ada pada masa itu menunjukkan pentingnya peran umat beragama dalam menciptakan sebuah tatanan social politik yang adil, terbuka, sejahtera dan demokratis.
Berikut ini adalah beberapa peran yang harus dilakukan oleh umat beragama dalam mewujudkan masyarakat madani itu:
Pertama, menumbuhkan saling pengertian antara sesama umat beragama. Peran ini bisa dilakukan melalui dialog intensif. Dialog tersebut dilakukan, sebagaimana dikemukakan oleh Mukti Ali, dengan cara:
Mempertemukan antara orang-orang atau kelompok dari agama atau ideologi yang berbeda untuk sampai pada pengertian bersama tentang berbagai isu tertentu, untuk setuju dan tidak setuju dengan sikap yang penuh apresiasi dan, karena itu, untuk bekerja sama, menemukan rahasia makna kehidupan ini. Dialog adalah sebuah proses di mana para individu dan kelornpok berupaya untuk menghilangkan rasa takut dan rasa tidak percaya satu sama lain dan mengembangkan hubungan baru berdasarkan rasa saling percaya. Dialog adalah satu kontak dinamis antara kehidupan dengan kehidupan tidak saja antara satu pandangan rasional yang berlawanan satu sama lainyang ditujukan untuk membangun dunia baru secara bersama-sama."
Dcngan dialog tersebut maka perdamaian antara umat beragama akan tercapai. Perdamaian adalah salah satu prasyarat untuk membangun cita-cita bersama menuju masyarakat rnadani. Hans Kung yang gencar mempromosikan keharusan dialog mengatakan:
"Tidak ada perdamaian di antara bangsa-bangsa tanpa adanya dialog antaragama; tidak ada perdamaian di antara agama-agama tanpa adanya dialog antara umat beragama; tidak ada dialog antara umat beragama tanpa ada investigasi dasar (fondasi) agama-agama."
Kedua, melakukan studi-studi agama dengan tujuan
l) menghayati ajaran agama masing-masing,
2) membangun suasana iman yang dialogis,
3) menumbuhkan etika pergaulan antara umat beragama,
4) kesadaran untuk menghilangkan bias-bias dari satu umat bergama terhadap umat agama lain,
5) menghancurkan rintangan-rintangan budaya yang ada pada masing-masing umat beragama seperti eksklusivisme,
6) menumbuhkan kesadaran pluralisme,
7) menumbuhkan kesadaran akan pequnya solidaritas dan kerja sama untuk menyelesaikan masalah-masalah kemiskinan, keterbelakangan, ketidakadilan, dan lain-lain.
Ketiga, melakukan usaha-usaha penumbuhan sikap-sikap demokratis, pluralis, dan toleran kepada umat beragama sejak dini melalui pendidikan. Keempat, mengerahkan energi bersama untuk mewujudkan cita-cita bersama membangun masyarakat madani.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang plural di mana bangsa ini terdiri dari pelbagai macam suku, bahasa, etnis, agama, dll. meskipun plural, bangsa ini terikat oleh kesatuan kebangsaan akibat pengalaman yang sama: penjajahan yang pahit dan getir. Kesatuan kebangsaan itu dideklarasikan melalui Sumpah Pemuda 1928 yang menyatakan ikrar: satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa: Indonesia. Kesatuan kebangsaan momentum historisnya ada pada Pancasila ketika ia dijadikan sebagai faIsafah dan ideologi negara. Jika dibandingkan, ia sama kedudukannya dengan Piagam Madinah. Keduanya, Pancasila dan Piagam Madinah merupakan platform bersama semua kelompok yang ada untuk mewujudkan cita-cita bersama, yakni masyarakat madani.
Salah satu pluralitas bangsa Indonesia adalah agama. Karena itu peran umat beragama dalam mewujudkan masyarakat madani sangat penting. Peran itu dapat dilakukan, antara lain, melalui dialog untuk mengikis kecurigaan dan menumbuhkan saling pengertian, melakukan studi-studi agama, menumbuhkan kesadaran pluralisme, dan menumbuhkan kesadaran untuk bersama-sama mewujudkan masyarakat madani.
HAK ASASI MANUSIA DAN DEMOKRASI
Pengertian dan Sejarah HAM
Secara etimologis hak asasi manusia dalam bahasa Inggris di sebut dengan human right dan dalam bahasa Arab disebut huquq al-insan (baca: huququl insan). Right dalam bahasa lnggris berarti hak, kebenaran, kanan. Dalam bahasa Arab hak berarti lawan kebatilan, keadilan, bagian, nasib. Hak Asasi Manusia (HAM) secara terminologis adalah wewenang manusia yang bersifat dasar sebagai manusia untuk mengerjakan, mcninggalkan, memiliki, mempergunakan atau menuntut sesuatu baik yang bersifat materi maupun non materi. Leah Levin mendefinisikan, "human right meaning is moral etaim which are inalienable and inherem in all human individuaIs by yatue rf their humanity alone" (Hak asasi manusia berarti klaim moral yang tidak dipaksakan dan melekat pada diri individu berdasarkan kebebasan manusia). Hak itu dimiliki oleh semua manusia sebagai manusia tanpa memandang ras, etnis, agama, dan lain-lain karena ia merupakan bagian inheren dari diri manusia dan ia bebas apa yang ingin dhakukan dengan hak tersebut. Siapa pun tidak berhak untuk memaksa, mencabut, dan merampas hak tersebut tanpa ada alasan yang membenarkan oleh hukum.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah wewenang manusia yang bersifat dasar sebagai manusia untuk mengerjakan, meninggalkan, memiliki, mempergunakan atau menuntut sesuatu baik yang bersifat materi maupun immateri. Secara historis, pandangan terhadap kemanusiaan di Barat bermula dari para pemikir Yunani Kuno yang menggagas humanisme. Pandangan humanisme, kemudian dipertegas kembali pada zaman Renaissance. Dari situ kemudian muncul pelbagai kesepakatan nasional maupun intemasional mengenai penghormatan hak-hak asasi manusia. Puncaknya adalah ketika Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan Deetaration of Human Right, disusul oleh ketentuan-ketentuan lain untuk melengkapi naskah tersebut. Secara garis besar, hak asasi manusia berisi hak-hak dasar manusia yang harus dilindungi yang meliputi hak hidup, hak kebebasan, hak persamaan, hak mendapatkan keadilan, dll.
HAM DAN ISLAM
Jauh sebelum Barat mengonseptualisasikan hak asasi manusia, terutama, sejak masa Renaissance, adanya Deetaration of Human Right yang ditetapkan oleh PBB sebagai dasar bersama penghormatan terhadap manusia, Islam Islam yang dibawa oleh Rasulullah sejak l5 abad yang lalu telah memuat nilai-nilai kemanusiaan universal baik yang tertera dalam al-Qur'an maupun dalam Sunnah Rasulullah. Karena Islam adalah agama yang sangat menghormati nilai-nilai kemanusiaan. Islam menegaskan bahwa manusia sebagai manusia tidak dirihat ras, etnis, bahasa, dlr. merainkan dirihat dari kelakwaannya Beberapa ayat suci al-Qur’an banyak mengonfirmasi mengenai hak-hak tersebut: hak kebebasan, hak mendapat keadilan, hak kebebasan, hak mendapatkan keamanan, dll. Puncak komitmen terhadap hak asasi manusia dinyatakan dalam peristiwa haji Wada di mana Rasulullah berpesan mengenai hak hidup, hak perlindungan harta, dan hak kehormatan.
HAM DALAM ISLAM
Karena tingginya penghormatan Islam terhadap nilai-nilai kemanusiaan, maka hak-hak dasar manusia yang suci dilindungi oleh Islam. Hak-hak itu meliputi:
1. Hak Hidup
Hak hidup adalah hak dasar manusia yang harus dilindungi. Ia merupakan anugerah yang berikan oleh Allah kepada manusia. Tidak ada yang berhak mencabut hak tersebut kecuali Allah yang memberinya. Karena itu usaha-usaha yang bisa mencabut hidup seseorang orang merupakan pelanggaran.
2. Hak Milik
Islam melindungi harta yang dimiliki baik secara individu maupun kolektif. Setiap usaha pengambilan kepemilikan secara tidak sama merupakan bentuk pelanggaran.
3. Hak Kehormatan
Manusia adalah makhluk mulia. Secara fitrah ia harus dihormati dan dihargai. Setiap tindakan yang menurunkan harkat dan martabatnya adalah bentuk pelanggaran. Allah melarang manusia saling menghina, mencela dan mencaci maki yang akan mencederai kehormatannya
4. Hak Persamaan
Manusia dalam Islam dipandang sama. Manusia dilahirkan menurut fitrahnya sesuai dengan keputusan Allah. Di sisi Allah, manusia tidak dilihat dari ras, gender, kulit, kebangsaan, dan lain-lain melainkan dari ketakwaannya.
a. Persamaan Hak dan Hukum
Islam menegaskan bahwa semua manusia memiliki hak yang sama dalam hukum. Tidak ada hak istimewa di depan hukum. Tidak ada diskriminasi dalam hukum. Semua orang harus diperlakukan sama atas dasar kebenaran bukan atas dasar suka atau benci, kaya atau miskin; kekuasaan atau perbudakan.
b. Persamaan hak memprotes Penyelewengan
Islam tidak membedakan sama sekali hak-hak sipil dan penguasa. Apabila terjadi penyelewengan. Islam menjamin dan memberi hak untuk menuntut kepada hakim.
c. Persamaan kedudukan dalam pemerintahan
Islam juga menjamin persamaan hak kepada siapa pun tanpa memandang agama, jenis kelamin untuk menduduki jabatan di pemerintahan. Surat al-Hujurat ayat 13 yang dikutip di atas menegaskan persamaan manusia secara umum, tak terkecuali dalam hal kedudukannya dalam pemerintahan.
5. Hak Kebebasan
Islam menyatakan bahwa setiap manusia lahir dalam kondisi fitrah atau suci. Karena itu, manusia memiliki kebebasan yang disesuaikan dengan prinsip keadilan, dll. Segala sesuatu yang bersifat membatasi dan mengingkari fitrah ini lahir dari luar dan bukan dari bawaannya. Salah satu bentuk pengingkaran terhadap kebebasan adalah perbudakan. Perbudakan dalam budaya telah menempatkan manusia tak ubahnya dengan binatang bahkan lebih buruk karena manusia tidak memiliki hak dan pilihan untuk menentukan hidupnya. Di tengah budaya perbudakan bangsa Arab itu, Islam datang untuk menghancurkannya dan mengembalikan manusia ke fitrahnya yang sejati: sebagai manusia yang bebas untuk menentukan hidupnya sendiri.
Rasulullah bersabda: "Apabila seseorang di antara kalian melihat kemungkaran, maka ia wajib menghentikannya dengan tangannya, apabila tidak mampu, maka dengan lisan, apabila tidak mampu, maka dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemahnya iman." (HR. Muslim). Kebebasan itu meliputi kebebasan dalam berbagai hal. Berikut adalah sebagian bentuk-bentuk kebebasan itu.
a. Kebebasan Berekspresi
Kebebasan berekspresi adalah kebebasan untuk menyalurkan kehendak batin mengenai hal apa saja baik melalui pemyataan maupun perbuatan.
b. Kehebasan berpikir dan menyatakan pendapat
Ketika Islam mentolelir perbedaan pendapat yang dilembagakan dalam bentuk musyawarah, itu berarti Islam memberikan keleluasaan kepada manusia untuk menyatakan pemikirannya dan pendapatnya. Kebebasan berpendapat dan kebebasan menyatakan pendapat dijamin oleh Islam baik secara individual maupun kolektif.
c. Kebebasan beragama
Islam adalah agama yang benar yang di bawa oleh Rasulullah. Islam mewajibkan umatnya untuk berdakwah kepada umat manusia untuk menerima ajaran Allah yang dibawa oleh utusan terakhir itu. Akan tetapi dakwah harus disampaikan dengan cara yang baik dan manusiawi. Keyakinan yang berbeda harus dihormati. Karena itu pemaksaan dan penindasan
manusia agar menerima Islam bukamah perbuatan yang baik.
d. Kebebasan Bermusyawarah
Musyawarah merupakan upaya memecahkan bersama untuk meletakkan langkah-langkah bersama yang menghindari penyimpangan dan secara bulat disepakati.
e. Kebebasan berpindah tempat
Tidak ada larangan dalam Islam untuk berpindah tempat dan mencari kehidupan. ini berarti Islam memberikan kebebasan untuk menentukan hidupnya sendiri.
Namun nilai-nilai HAM seperti diuraikan di atas tentu saja sulit diimplementasikan. Jika sistem kehidupan berbangsa dan bernegara kontra produktif dengan nilai-nilai HAM itu sendiri. Demokrasi adalah sebuah sistem berbangsa dan bernegara yang didasarkan atas prinsip persamaan, kebebasan, dan persaudaraan merupakan penopang bagi penegakan HAM.
Karena itu, demokrasi dan HAM adalah dua hal yang berbeda akan tetapi tak bisa dipisahkan. Dapat dikatakan bahwa demokrasi tak mungkin ada tanpa HAM, sebaliknya HAM sulit ditegakkan tanpa demokrasi.
DEMOKRASI: PENGERTIAN DAN SEJARAH
Sama halnya dengan hak asasi manusia, demokrasi yang berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, secara historis telah ada sejak zaman Yunani Kuno sebagai respons terhadap pemerintahan otoriter yang tidak menutup partisipasi rakyat dalam setiap keputusan-keputusan publik. Melalui sejarah yang panjang, sekarang demokrasi dipandang sebagai sistem pemerintahan terbaik yang harus dianut oleh semua negara untuk kebaikan rakyat yang direalisasikan melalui hak asasi manusia. Hak asasi manusia hanya bisa diwujudkan dalam suatu sistem yang demokrasi di mana semua warga memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan berbangsa dan bemegara.
Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani demos (rakyat) dan eratos (kekuasaan). Demokrasi berarti kekuasaan oleh rakyat. Secara historis, istilah demokrasi telah dikenal sejak abad ke 5 SM, yang pada awalnya sebagai respons terhadap pengalaman buruk monarki dan kediktatoran di negara-negara Kota Yunani Kuno.
Meskipun demokrasi memiliki pengertian yang banyak, akan tetapi pada prinsipmya sama sebagaimana awal kemunculannya pada zaman Yunani Kuno, yakni pemerintahan di mana rakyat dilibatkan dalam setiap keputusan dan kebijakan sehingga hak-hak rakyat tidak diabaikan. Dengan kata lain demokrasi dengan singkat dan padat dirumuskan sebagai "goverment of the people, by the people, for the people" (pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat).
TUJUAN DEMOKRASI
Tujuan paling hakiki dari sistem demokrasi adalah membentuk sebuah sistem yang apresiatif terhadap dasar-dasar manusia sebagai makhluk, baik individu maupun anggota kelompok sosial, yang berdaulat dan bermartabat. Demokrasi baik sebagai nilai-nilai maupun sebagai manifestasi dalam bentuk institusi formal akan mencegah munculnya sistem diktator dan otoriter yang menghancurkan individu dan masyarakat. Demokrasi sebagai sistem politik yang menempatkan kedaulatan rakyat sebagai sentrum utama sistem pengambilan keputusan publik suatu negara, merupakan sistem yang melembagakan kebebasan manusia dan menjamin hak-hak dasar mereka untuk mewujudkan kemaslahatan umum.
DEMOKRASI DAN ISLAM
Sama halnya dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip demokrasi seperti kebebasan, persamaan, dll. terdapat juga dalam Islam. Beberapa ayat al-Qur’an mengonfirmasi prinsip-prinsip tersebut. Selain itu juga, praktik Rasulullah dalam memimpin Madinah menunjukkan sikapnya yang demokratis. Faktanya adalah kesepakatan Piagam Madinah yang lahir dari ruang kebebasan dan persamaan serta penghormatan hak-hak asasi manusia.
Jika demokrasi dengan sistem pengambilan keputusan diserahkan kepada rakyat demi kepentingan bersama dengan menjamin eksisitensi hak-hak dasar manusia, maka demokrasi tidak ada masalah dengan Islam. Demokrasi kompatibel dengan Islam. Islam sebagai agama rahmatan lil alamin, dalam konteks berbangsa dan bernegara, tujuan pokoknya tidak lain adalah menyelenggarakan kebaikan dan mencegah keburukan dengan senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai dasar kemanusiaan. Nilai-nilai demokrasi yang bisa digali dari sumber Islam yang kompatibel dengan nilai-nilai demokasi seperti dikemukakan oleh Huwaydi dan Muhammad Dhiya al-Din Rais adalah,
l) Keadilan dan musyawarah;
2) kekuasaan dipegang penuh oleh rakyat;
3) kebebasan adalah hak penuh bagi semua warga negara;
4) persamaan di antara sesama manusia khususnya persamaan di depan hukum;
5) keadilan untuk kelompok minoritas;
6) undang-undamg di atas segala-galanya;
7) pertangguh jawaban penguasa kepada rakyat.
Karena itu seperti dikatakan oleh Ahmad Syafii Maaril mayoritas umat Islam lndonesia menerima demokrasi sebagai bagian dari nilai yang prinsip-prinsipnya sesuai dengan Islam. Dan karena itu pula umat Islam harus berusaha untuk mendorong terjadinya demokrasi di dalam bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah wewenang manusia yang bersifat dasar sebagai manusia untuk mengerjakan, meninggalkan, memiliki, mempergunakan atau menuntut sesuatu baik yang bersifat materi maupun immateri. Secara historis, pandangan terhadap kemanusiaan di Barat bermula dari para pemikir Yunani Kuno yang menggagas humanisme. Pandangan humanisme, kemudian dipertegas kembali pada zaman Renaissance. Dari situ kemudian muncul pelbagai kesepakatan nasional maupun internasional mengenai penghormatan hak-hak asasi manusia. Puncaknya adalah ketika Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan Deetaration of Human Right, disusul oleh ketentuan-ketentuan lain untuk melengkapi naskah tersebut. Secara garis besar, hak asasi manusia berisi hak-hak dasar manusia yang harus dilindungi yang meliputi hak hidup, hak kebebasan, hak persamaan, hak mendapatkan keadilan, dll.
Jauh sebelum Barat mengonseptualisasikan hak asasi manusia, terutama, sejak masa Renaissance, Islam yang dibawa oleh Rasulullah telah mendasarkan hak asasi manusia dalam kitab sucinya. Beberapa ayat suci al-Qur’an banyak mengonfirmasi mengenai hak-hak tersebut: hak kebebasan, hak mendapat keadilan, hak kebebasan, hak mendapatkan keamanan, dll. Puncak komitmen terhadap hak asasi manusia dinyatakan dalam peristiwa haji Wada di mana Rasulullah berpesan mengenai hak hidup, hak perlindungan harta, dan hak kehormatan.
Sama halnya dengan hak asasi manusia, demokrasi yang berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, secara historis telah ada sejak zaman Yunani Kuno sebagai respons terhadap pemerintahan otoriter yang tidak menutup partisipasi rakyat dalam setiap keputusan-keputusan publik. Melalui sejarah yang panjang, sekarang demokrasi dipandang sebagai sistem pemerintahan terbaik yang harus dianut oleh semua negara untuk kebaikan rakyat yang direalisasikan melalui hak asasi manusia. Hak asasi manusia hanya bisa diwujudkan dalam suatu sistem yang demokrasi di mana semua warga memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara.
Sama halnya dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip demokrasi seperti kebebasan, persamaan, dll. terdapat juga dalam Islam. Beberapa ayat al-Qur’an mengonfirmasi prinsip-prinsip tersebut. Selain itu juga, praktik Rasulullah dalam memimpin Madinah menunjukkan sikapnya yang demokratis. Faktanya adalah kesepakatan Piagam Madinah yang lahir dari ruang kebebasan dan persamaan serta penghormatan hak-hak asasi manusia.
MODUL 4 HUKUM
Menumbuhkan Kesadaran untuk Taat terhadap Hukum Allah SWT
PENGERTIAN HUKUM SYARI'AT
Para ulama mendefinisikan hukum syari’at/hukum Islam adalah seperangkat aturan yang berasal dari pembuat syari’at (Allah SWT) yang berhubungan dengan perbuatan manusia, yang menuntut agar dilakukan suatu perintah atau ditinggalkan suatu larangan atau yang memberikan pilihan antara mengerjakan atau meninggalkan.
Secara garis besar hukum Islam terbagi menjadi lima macam:
1. Pertama, Wajib; yaitu suatu perbuatan apabila dikerjakan oleh seseorang, maka orang yang mengerjakannya akan mendapat pahala dan apabila perbuatan itu ditinggalkan maka akan mendapat siksa.
2. Sunnah (mandub), yaitu perbuatan apabila dikerjakan maka orang yang mengerjakan akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan maka orang yang meninggalkan tersebut tidak mendapat siksa.
3. Haram, yaitu segala perbuatan yang apabila perbuatan itu ditinggalkan akan mendapat pahala sementara apabila dikerjakan maka orang tersebut akan mendapat siksa.
4. Makruh, yaitu satu perbuatan disebut makruh apabila perbuatan tersebut ditinggalkan maka orang yang meninggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan maka orang tersebut tidak mendapat siksa.
5. Mubah yaitu suatu perbuatan yang apabila dikerjakan orang yang mengerjakan tidak mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
Sementara prinsip-prinsip hukum dalam Islam oleh para ulama dijelaskan sebanyak tujuh prinsip. Ketujuh prinsip tersebut adalah
1. Prinsip Tauhid, menjelaskan bahwa seluruh manusia ada di bawah ketetapan yang sama sebagai hamba Allah.
2. Prinsip Keadilan, mengandung pengertian bahwa hukum Islam yang mengatur persoalan manusia dari berbagai aspeknya harus dilandaskan kepada prinsip keadilan yang meliputi hubungan antara individu dengan dirinya sendiri, individu dengan manusia dan masyarakatnya serta hubungan antara individu dengan lingkungannya.
3. Prinsip Amar Makruf Nahi Munkar, merupakan konsekuensi dari prinsip pertama dan kedua. Amar ma'ruf ini mengandung arti bahwa Hukum Islam ditegakkan untuk menjadikan umat manusia dapat melaksanakan hal-hal yang baik dan benar sebagaimana dikehendaki oleh Allah SWT. Sedangkan nahi munkar mengandung arti hukum tersebut ditegakkan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang buruk yang dapat meruntuhkan kehidupan bermasyarakat.
4. Prinsip al-Humiyah (Kebebasan dan Kemerdekaan), mengandung maksud bahwa hukum Islam tidak diterapkan berdasarkan paksaan, akan tetapi berdasarkan penjelasan argumentatif yang dapat meyakinkan.
5. Prinsip Musawah (Persamaan/Egaliter), mengandung arti bahwa pada dasamya semua manusia adalah sama meskipun faktanya berbeda dalam lahiriyahnya, baik wama kulit, bahasa suku bangsa dan lain-lain.
6. Prinsip ta’awun (Tolong-menolong), Prinsip ini mengajarkan bahwa sesama warga masyarakat harus saling menolong demi tercapainya kemaslahatan bersama.
7. Prinsip Tasamuh (Toleransi). Prinsip ini mengajarkan bahwa hukum Islam mengharuskan kepada umatnya untuk hidup penuh dengan suasana damai dan toleran.
Fungsi Profetik Agama (Kerasulan Nabi Muhammad SAW) dalam Hukum Islam
Secara etimologis sunnah diartikan sebagai perjalanan, cara hidup atau tradisi yang baik maupun yang buruk. Sementara menurut istilah yang disebut dengan sunnah adalah segala sesuatu yang berasal dari Muhammad SAW selain al-Qur'an, baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapan yang layak menjadi sumber hukurm syariat. Yang dimaksud dengan sunnah berupa perkataan (qauliyah) adalah segala sesuatu yang memang berupa perkataan Nabi SAW.
Petunjuk Allah SWT dalam al-Qur’an hanya dapat dilaksanakan dengan syarat mengikuti ajaran Rasulullah SAW. Inilah yang kemudian disebut dengan sunnah Nabi SAW atau hadits. Secara sederhana diartikan dengan segala perkataan, perbuatan dan ketetapan Nabi SAW.
Salah satu contoh yang paling populer adalah hadits-hadits tentang tata cara shalat ini banyak yang berupa hadis fi'liyah / perbuatan. Sementara yang dimaksud dengan sunnah taqrir atau ketetapan adalah segala bentuk perbuatan yang dilakukan oleh para sahabat kemudian Nabi SAW tidak melarangnya justru malah membenarkannya.
Urgensi sunnah Nabi SAW dalam hukum Islam ditegaskan dengan beberapa argumen, di antaranya adalah:
1. Iman. Salah satu konsekuensi beriman kepada Allah SWT adalah menerima segala sesuatu yang bersumber dari para utusan-Nya (khususnya Nabi Muhammad SAW).
2. Al-Qur’an. Di dalam al-Qur’an banyak ayat yang menjelaskan kewajiban taat kepada Rasulullah SAW.
3. Di antara argumen tentang posisi sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam dijelaskan sendiri oleh Nabi Muhammad SAW dalam beberapa haditsnya.
4. Di antara argumen tentang posisi sunnah sebagai sumber hukum Islam adalah berdasarkan konsensus umat Islam.
5. Al-Qur’an yang bersisi petunjuk dari Allah secara umum masih bersifat global, sehingga pequ ada penjelasan. Sekiranya tidak ada Hadits Nabi SAW maka ajaran al-Qur’an tidak dapat dilaksanakan secara baik.
Posisi sunnah Nabi SAW terhadap al-Qur’an sangat penting di antaranya adalah untuk menguatkan hukum yang terdapat dalam al-Qur’an, menjelaskan apa yang masih global dalam al-Qur’an, bahkan menetapkan hukum secara mandiri yang tidak terkait langsung dengan al-Qur’an.
MODUL 5
AGAMA SEBAGAI SUMBER MORAL DAN
AKHLAK MULIA DALAM KEHIDUPAN
Agama sebagai Sumber Moral
Agama dalam bahasa Indonesia, religion dalam bahasa Inggris, dan di dalam bahasa Arab merupakan sistem kepercayaan yang meliputi tata cara peribadatan hubungan manusia dengan Sang Mudak, hubungan manusia dengan manusia, dan hubungan manusia dengan alam lainnya yang sesuai dengan kepercayaan tersebut. Secara teminologis, Hasby as-Shiddiqi mendefinisikan agama sebagai dustur (undang-undang) ilahi yang didatangkan Allah buat menjadi pedoman hidup dan kehidupan manusia di alam dunia untuk mencapai kerajaan dunia dan kesentosaan di akhirat. Agama adalah peraturan Tuhan yang diberikan kepada manusia yang berisi sistem kepercayaan, sistem penyembahan dan sistem kehidupan manusia untuk mencapai kebahagiaan dunia akhirat.
Dalam studi agama, para ahli agama mengklasifikasikan agama ke dalam pelbagai kategori. Menurut al-Maqdoosi agama diklasifikasikan menjadi 3 kategori:
1. Agama wahyu dan non-wahyu, adalah agama yang menghendaki iman kepada Tuhan, kepada para rasul-rasul-Nya dan kepada kitab-kitab-Nya serta pesannya untuk disebarkan kepada segenap umat Manusia. Sebaliknya agama non-wahyu tidak memandang esensial penyerahan manusia kepada tata aturan ilahi di atas.
2. Agama misionaris dan non-misionaris, adalah agama yang ajarannya mengharuskan penganutnya menyebarkan kepada seluruh manusia.
3. Agama lokal dan universal. Ditinjau dari segi rasial dan geografis agama di dunia terbagi ke dalam tiga golongan:
a) semitik, (Yahudi, Kristen dan Islam)
b) arya, (FIindu, Jainisme, Sikhiisme, Zoaterianisme)
c) mongolia (Confusionisme, Taoisme, dan Shintoisme)
Berdasarkan klasifikasi manapun diyakini bahwa agama memiliki peranan yang signifikan bagi kehidupan manusia karena di dalamnya terdapat seperangkat nilai yang menjadi pedoman dan pegangan manusia. Salah satunya adalah dalam hal moral.
Moral adalah sesuatu yang berkenaan dengan baik dan buruk. Tak jauh berbeda dengan moral hanya lebih spesifik adalah budi pekerti. Akhlak adalah perilaku yang dilakukan tanpa banyak pertimbangan tentang baik dan buruk. Adapun etika atau ilmu akhlak kajian sistematis tentang baik dan buruk. Bisa juga dikatakan bahwa etika adalah ilmu tentang moral. Hanya saja perbedaan antara etika dan ilmu akhlak (etika Islam) bahwa yang pertama hanya mendasarkan pada akal, sedangkan yang disebut terakhir mendasarkan pada wahyu, akal hanya membantu terutama dalam hal perumusan.
Di tengah krisis moral manusia modern (seperti dislokasi, disorientasi) akibat menjadikan akal sebagai satu-satunya sumber moral, agama bisa berperan lebih aktif dalam menyelamatkan manusia modern dari krisis tersebut. Agama dengan seperangkat moralnya yang absolut bisa memberikan pedoman yang jelas dan tujuan yang luhur untuk membimbing manusia ke arah kehidupan yang lebih baik.
Akhlak Mulia dalam Kehidupan
Akhlak dalam praktiknya ada yang mulia disebut akhlak mahmudah dan ada akhlak yang tercela yang disebut akhlak madzmumah. Akhlak mulia adalah akhlak yang sesuai dengan ketentuan-ketentuanan yang diajarkan Allah dan Rasul-Nya sedangkan akhlak tercela ialah yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Allah dan rasul-Nya. Kemudian dari pada itu, kedua kategori akhlak tersebut ada yang bersifat batin dan ada yang bersifat lahir. Akhlak batin melahirkan akhlak lahir.
Menurut al-Ghazali sendi akhlak mulia ada empat: hikmah, amarah, nafsu, keseimbangan di antara ketiganya. Keempat sendi tersebut melahirkan akhlak-akhlak berupa: jujur, suka memberi kepada sesama, tawadlu, tabah, tinggi cita-cita, pemaaf, kasih sayang terhadap sesama, menghormati orang lain, qana’ah, sabar, malu, pemurah, berani membela kebenaran, menjaga diri dari hal-hal yang haram. Sedangkan empat sendi akhlak batin yang tercela adalah keji, bodoh, rakus, dan aniaya. Empat sendi akhlak tercela ini melahirkan sifat-sifat berupa: pemarah, boros, peminta, pesimis, statis, putus asa.
Akhlak mulia dalam kehidupan sehari diwujudkan baik dalam hubungannya dengan Allah – akhlak terhadap Allah, antara lain: tauhid, syukur, tawakal, mahabbah; hubungannya dengan diri sendiri – akhlak terhadap diri sendiri, antara lain: kreatif dan dinamis, sabar, iffah, jujur, tawadlu; dengan orang tua atau keluarga – akhlak terhadap orang tua, antara lain: berbakti, mendoakannya, dll.; hubungannya dengan sesama – akhlak terhadap sesama atau masyarakat, antara lain: ukhuwah, dermawan, pemaaf, tasamuh; dan hubungannya dengan alam – akhlak terhadap alam, antara lain: merenungkan, memanfaatkan.
MODUL 6
ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI, DAN SENI
IMAN, IPTEKS, DAN AMAL SEBAGAI KESATUAN
IMAN
Iman menurut arti bahasa adalah membenarkan dalam hati dengan mengandung ilmu bagi orang yang membenarkan itu. Sedangkan pengertian iman menurut syari’at adalah membenarkan dan mengetahui adanya Allah dan sifat-sifat-Nya disertai melaksanakan segala yang diwajibkan dan disunahkan serta menjauhi segala larangan. Iman adalah juga keterikatan antara hati ( qalbu ), lisan, dan arkan ma’rifat artinya mengetahui. Orang yang beriman berarti orang yang memiliki kecerdasan, kemampuan, dan ketrampilan. Walau ciri – ciri orang yang beriman tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah SWT saja karena karena yang mengetahui isi hati seseorang hanyalah Allah. Tetapi, karena pengertian iman sesungguhnya meliputi aspek Qalbu, ucapan, dan perilaku maka ciri – ciri orang yang beriman dapat diketahui, antara lain Tawakal, Mawas Diri, Optimis dalam Menghadapi Masa Depan, dan Konsisten serta Menepati janji.
IPTEKS
Islam sebagai landasan Ilmu Pengetahuan. Menurut konsep umum (Barat) ilmu (knowlenge) adalah pengetahuan manusia mengenai segala sesuatu yang dapat di indera oleh potensi manusia (penglihatan, pendengaran, pengertian, perasaan, dan keyakinan) melalui akal atau proses berpikir (logika). Pengetahuan yang telah dirumuskan secara sistematis merupakan formula yang disebut ilmu pengetahuan (seience). Dalam Alquran keduanya disebut "ilmu". Ilmu adalah sumber teknologi yangan mampu memberikan kemungkinan munculnya berbagai penemuan rekayasa dan ide-ide. Adapun teknologi adalah terapan atau aplikasi dari ilmu yang dapat ditunjukkan dalam hasil nyata yang lebih canggih dan dapat mendorong manusia untuk berkembang lebih maju lagi. Sebagai umat Islam kita harus menyadari bahwa dasar-dasar filosofis untuk mengembangkan ilmu dan teknologi itu bisa dikaji dan digali dalam Alquran sebab kitab suci ini banyak mengupas keterangan-keterangan mengenai ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebagai contoh adalah firman Allah SWT dalam surat Al-Anbiya ayat 80 yang artinya “Telah kami ajarkan kepada Daud membuat baju besi untuk kamu guna memelihara diri dalam peperanganmu.” Dari keterangan itu jelas sekali bahwa manusia dituntut untuk berbuat sesuatu dengan sarana teknologi.
Para sarjana muslim berpandangan bahwa yang disebut ilmu itu tidak hanya terbatas pada pengetahuan (knowlenge) dan ilmu (seience) saja, melainkan ilmu oleh Allah dirumuskan dalam lauhil mahfudz yang disampaikan kepada kita melalui Alquran dan As-Sunnah. Ilmu Allah itu melingkupi ilmu manusia tentang alam semesta dan manusia sendiri. Jadi bila diikuti jalan pikiran ini, maka dapadah kita pahami, bahwa Alquran itu merupakan sumber pengetahuan dan ilmu pengetahuan manusia (knowlenge and seience).
Seandainya penggunaan satu hasil teknologi telah melalaikan seseorang dari zikir dan tafakur serta mengantarkannya kepada keruntuhan nilai-nilai kemanusiaan maka ketika itu bukan hasil teknologinya yang mesti ditolak, melainkan kita harus memperingatkan dan mengarahkan manusia yang menggunakan teknologi itu. Jika hasil teknologi sejak semula diduga dapat mengalihkan manusia dari jati diri dan tujuan penciptaan sejak dini pula kehadirannya ditolak oleh islam. Karena itu menjadi suatu persoalan besar bagi martabat manusia mengenai cara memadukan kemampuan mekanik demi penciptaan teknologi dengan pemeliharaan nilai-nilai fitrahnya.
Kesenian islam tidak harus berbicara tentang islam. Ia tidak harus berupa nasihat langsung, atau anjuran berbuat kebajikan,bukan juga penampilan abstrak tentang akidah. Seni yang islami adalah seni yang dapat menggambarkan wujud ini dengan bahasa yang indah serta sesuai dengan cetusan fitrah. Seperti yang dijelaskan Muhammad Quthb dalam Manhaj Al-Tarbiyah Al-islamiyah seni islam adalah ekspresi tentang keindahan wujud dari sisi pandangan islam tentang alam, hidup, dan manusia yang mengantar menuju pertemuan sempurna antara kebenaran dan keindahan.
Islam dapat menerima semua hasil karya manusia selama sejalan dengan pandangan islam menyangkut wujud alam raya ini. Namun demikian wajar dipertanyakan bagaimana sikap suatu masyarakat dengan kreasi seninya yang tidak sejalan dengan budaya masyarakatnya? Dalam konteks ini pequ digaris bawahi bahwa Al-quran memerintahkan kaum muslimin untuk menegakkan kebajikan, memerintahkan perbuatan ma’ruf dan mencegah perbuatan yang munkar.
AMAL
Dalam Alquran terdapat 620 kata amal. Padanan kata amal adalah bekerja, secara umum sebuah perbuatan untuk mencapai tujuan. Perbuatan yang sesuai ajaran agama adalah Ibadah yang terdiri dari ibadah mahdhoh ( kewajiban sebagai seorang muslim ) dan ibadah ghair madhoh ( kebajikan antar sesame manusia ). Dalam bekerja keras dituntut untuk bekerja cerdas dan harus dibarengi dengan keikhlasan untuk mendapatkan ridha Allah. Sikap ikhlas akan terwujud dengan keimanan yang kokoh dan dengan juga pequ ditopang ilmu pengetahuan. Ada 4 hal pandangan islam dalam etos kerja yaitu: Niat (komitmen) sebagai dasar nilai kerja, Konsep ihsan dalam bekerja, Bekerja sebagai bentuk keberadaan manusia, dan Orang mukmin yang kuat lebih disukai.
Kewajiban Menuntut dan Mengamalkan Ilmu
Kewajiban Menuntut Ilmu Pengetahuan
Manusia dituntut untuk menuntut ilmu, dan hukumnya wajib. Dalam sebuah hadist rasulullah bersabda, “ mencari ilmu itu wajib bagi setiap muslim, dan orang yang meletakkan ilmu pada selain yang ahlinya bagaikan menggantungkan permata dan emas pada babi hutan.”(HR. Ibnu Majah dan lainya).
Harus kita sadari bahwa agama adalah merupakan pedoman bagi kebahagiaan dunia akhirat, sehingga ilmu yang tersimpul dalam agama tidak semata ilmu yang menjurus kepada urusan ukhrawi, tetapi juga ilmu yang mengarah kepada duniawi. Pada dasamya kita hidup didunia ini tidak lain adalah untuk beribadah kepada Allah. Tentunya beribadah dan beramal harus berdasarkan ilmu yang ada di Al-Qur’an dan Al-Hadist. Tidak akan tersesat bagi siapa saja yang berpegang teguh dan sungguh-sungguh perpedoman pada Al-Qur’an dan Al-Hadist.
Orang yang memiliki ilmu pengetahuan yang dibarengi dengan iman diberikan derajat atau status. Namun dibalik itu dituntut mampu berpikir dalam memecahkan persoalan kehidupan. Dengan berpikir diharapkan rnanusia mampu menghadapi permasalahan hidupnya. Kualitas berpikir, akan menentukan kualitas manusia. Berpikir ilmiah merupakan metode berpikir kontemporer. Berpikir ilmiah dinyatakan dalam beberapa ayat antara lain hidup manusia bukan hanya menatap masa kini, melainkan masa depan. Berpikir yang hanya terfokus pada masa kini tanpa mempertimbangkan masa depan merupakan ciri khas orang-orang kafir. Berpikir integratif artinya mencermati sesuatu permasalahan secara utuh dan menyeluruh. Landasan berpikir integratif yaitu keterkaitan sebab dan akibat. Berpikir objektif berarti mengingat atau mencermati kesan tentang sesuatu sebagaimana adanya, dalam arti tidak mengada-ada. Berpikir objektif dengan bidang keilmuan (Alquran), mempunyai data yang objektif yang bersumber dari Alquran dan atau Sunnah Rasul. Rujukan yang menjadi mazhab atau tempat pengambilan tentang Alquran adalah Mushaf, Berpikir logis adalah berpikir dengan menggunakan akal atau pikiran. Berpikir ilmiah pada dasamya pengambilan kesan didukung dengan kaidah - kaidah berpikir umum, dan hasanya dapat diterima dengan akal.
Manfa’at berpikir integratif adalah menumbuhkembangkan kecemaatan dalam menanggapi setiap permasalahan, dengan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang terjadi. Sikap yang demikian itulah yang disebut dengan fathanah (cerdas).
Disebutkan dalam hadist, bahwasanya ilmu yang wajib dicari seorang muslim ada 3, sedangkan yang lainnya akan menjadi fadhlun (keutamaan). Ketiga ilmu tersebut adalah ayatun muhkamatun (ayat-ayat Al-Qur’an yang menghukumi), sunnatun qoimatun (sunnah dari Al-hadist yang menegakkan) dan faridhotun adilah (ilmu bagi waris atau ilmu faroidh yang adil).
Mengamalkan Ilmu Pengetahuan
Selain manusia didorong untuk mencari dan menggunakan ilmu, juga dia diwajibkan untuk menyebaquaskan ilmu. Menuntut ilmu bermanfaat untuk mencapai kecerdasan atau disebut ulama (orang yang memiliki ilmu). Namun, orang yang memiliki ilmu (ilmuwan) akan berdosa jika ilmunya tidak diamalkan. Dalam kaitannya dengan orang yang beriman harus didasarkan pada pengetahuan (al-ilm) dan direalisasikan dalam karya nyata yang bermanfaat bagi kesejahteraan dunia dan akhirat, tentunya amal yang dibenarkan oleh ajaran agama (amal saleh).
Amal saleh, adalah perbuatan yang dipandang baik menurut penjelasan wahyu dan perbuatan yang mengandung manfaat bagi individu maupun kelompok serta jauh dari akibat yang menyengsarakan sesuai dengan pertimbangan akal. Amal saleh yang didasarkan pada ilmu harus sesuai dengan akal (dalil'aqliy) yang dikaitkan dengan alam empirik, sehingga kemanfaatan perbuatan tersebut dapat diketahui secara meyakinkan. Di samping amal saleh itu diukur dengan akal, harus sesuai dengan ketentuan naqliy (Alquran dan Fladits). Orang yang beramal saleh akan mendapatkan kesuksesan hidup lahir dan batin, selalu dekat kepada Allah dan bermanfaat bagi dirinya sendiri maupun semua makhluk yang ada di muka bumi. Orang yang berilmu dan dapat merealisasikan dengan bentuk amal saleh, maka mereka termasuk orang yang bertakwa, sedangkan ilmu pengetahuan yang digunakan untuk berbuat dosa, maka oranq tersebut digolongkan orang yang fasik. Hal itu menunjukkan ada ke terkaitan antara ilmu pengetahuan, ilmu dan amal saleh.
Tanggung Jawab Ilmuwan dan Seniman
Tanggung Jawab Ilmuwan
Tanggung jawab adalah sebagai perbuatan (hal dan sebagainya) bertanggung jawab atau sesuatu yang dipertanggungjawabkan. Istilah tanggung jawab dalam bahasa Inggris disebut responsibility atau dikenal dengan istilah populer accountability, dalam bahasa agama disebut hisab (perhitungan).
Dalam ajaran islam menjelaskan tentang tanggung jawab, mari kita perhatikan tanggung jawab tentang penciptaan manusia.
Pertama, tanggung jawab manusia harus melaksanakan pengabdian (ibadah). Kedua tanggung jawab sosial, artinya sesuatu perbuatan yang dilakukan selalu memperhatikan kepentingan masyarakat, demi kepentingan ini seseorang berani mengambil tindakan yang mengandung risiko sepanjang hal masih dibenarkan oleh masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas ini, maka Allah SWT membekali manusia dengan potensi-potensi seperti pendengaran, penglihatan, perasaan (qalbu), pengertian (akal). keyakinan (iman), dan keinginan.
Dalam memenuhi keinginan fitrah manusia dalam hidupnya maka manusia mencari jalan keluar mengatasi permasalahannya dan atau memenuhi kebutuhan hidupnya dengan menggunakan segala potensi yang dimilikinya. Dengan akal (logika) manusia menumbuhkan ide dan tata-cara pencapaiannya sehingga berkembanglah ilmu pengetahuan dan teknologi.
Seandainya penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi telah melalaikan seseorang dari zikir dan tafakur serta mengantarkannya kepada keruntuhan nilai-nilai kemanusiaan maka ketika itu bukan ilmu Pengetahuan dan teknologinya yang mesti ditolak, melainkan kita harus memperingatkan dan mengarahkan manusia yang menggunakan ipteks itu. Jika hasil teknologi sejak semula diduga dapat mengalihkan manusia dari jati diri dan tujuan penciptaan sejak dini pula kehadirannya ditolak oleh islam. Karena itu menjadi suatu persoalan besar bagi martabat manusia mengenai cara memadukan kemampuan mekanik demi penciptaan teknologi dengan pemeliharaan nilai-nilai fitrahnya.
Penjelasan Alqur-an yang berkaitan dengan tuntutan tanggung jawab yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan bahwa semua anggota badan yang meliputi indra pendengaran, penglihatan dan hati harus dipertanggungjawabkan. Tanggung jawab ilmuwan meliputi: (1) nilai ibadah, (2) berdasarkan kebenaran ilmiah, (3) ilmu amaliah, dan (4) menyebar-luaskan ilmunya.
Tanggung Jawab Seniman
Seni adalah keindahan yang merupakan ekspresi ruh dan budaya manusia yang mengandung dan mengungkapkan keindahan. Ia lahir dari sisi terdalam manusia didorong oleh kecenderungan seniman kepada yang indah, apa pun jenis keindahan itu. Dorongan tersebut merupakan naluri manusia atau fitrah yang dianugerahkan Allah kepada hamba-hamba-Nya.
Satu hal yang mustahil, bila Allah yang menganugerahkan manusia potensi untuk menikmati dan mengekspresikan keindahan, kemudian Dia melarangnya. Kemampuan berseni merupakan salah satu perbedaan manusia dengan makhluk lain. Jika demikian, islam pasti mendukung kesenian selama penampilannya lahir dan mendukung fitrah manusia yang suci itu, dan karena itu pula islam bertemu dengan seni dalam jiwa manusia, sebagaimana seni ditemukan oleh jiwa manusia di dalam islam. Kesenian islam tidak harus berbicara tentang islam. Ia tidak harus berupa nasihat langsung, atau anjuran berbuat kebajikan, bukan juga penampilan abstrak tentang akidah. Seni yang islami adalah seni yang dapat menggambarkan wujud ini dengan bahasa yang indah serta sesuai dengan cetusan fitrah. Islam dapat menerirna semua hasil karya manusia selama sejalan dengan pandangan islam menyangkut wujud alam raya ini. Namun demikian wajar dipertanyakan bagaimana sikap suatu masyarakat dengan kreasi seninya yang tidak sejalan dengan budaya masyarakatnya? Dalam konteks ini pequ digarisbawahi bahwa Al-quran memerintahkan kaum muslimin untuk menegakkan kebajikan, memerintahkan perbuatan ma'ruf dan mencegah perbuatan yang munkar. Seandainya penggunaan seni telah melalaikan seseorang dari zikir dan tafakur serta mengantarkannya kepada keruntuhan nilai-nilai kemanusiaan maka ketika itu bukan seninya yang mesti ditolak, melainkan kita harus memperingatkan dan mengarahkan manusia yang menggunakan seni itu.
Jika hasil seni sejak semula diduga dapat mengalihkan manusia dari jati diri dan tujuan penciptaan sejak dini pula kehadirannya ditolak oleh islam. Karena itu menjadi suatu persoalan besar bagi martabat manusia mengenai cara memadukan kemampuan seni dengan pemeliharaan nilai-nilai fitrahnya. Jadi pada dasamya tanggung jawab seniman dalam perspektif ajaran islam meliputi:
l. Memiliki nilai ibadah
2. Memperkokoh keimanan dan
3. Tidak memicu kemaksiatan.
MODUL 7
BUDAYA AKADEMIK DAN BUDAYA KERJA (ETOS) DALAM ISLAM
Memahami Makna Budaya Akademik dalam Islam
Budaya akademik dalam pandangan Islam adalah suatu tradisi atau kebiasaan yang berkembang dalam dunia Islam menyangkut persoalan keilmuan. Atau dalam bahasa yang lebih sederhana adalah tradisi ilmiah yang dikembangkan Islam. Di antara poin-poin pentingnya adalah pertama, tentang penghargaan Al-quran terhadap orang-orang yang berilmu, di antaranya adalah:
1. Wahyu Al-quran yang turun pada masa awal mendorong manusia untuk memperoleh ilmu pengetahuan.
Dalam ayat-ayat yang pertama kali turun Al-'Alaq 96: l-5 tergambar dengan jelas betapa kitab suci Al-quran memberi perhatian yang sangat serius kepada perkembangan ilmu pengetahuan. Sehingga Allah SW'T menurunkan petunjuk pertama kali adalah terkait dengan salah satu cara untuk memperoleh ilmu pengetahuan yang dalam redaksi ayat tersebut menggunakan redaksi "iqra" . Makna perintah tersebut bukanlah hanya sebatas membaca dalam arti membaca teks, tetapi makna iqra' adalah membaca dengan meelibatkan pemikiran dan pemahaman dan itulah kunci perkembangan ilmu pengetahuan dalam sepanjang sejarah kemanusiaan. Dalam kontek modern sekarang makna iqra' dekat dengan makna reading with understanding (membaca disertai dengan pemahaman).
2. Tugas Manusia sebagai khalifah Allah di Bumi akan sukses kalau memiliki ilmu pengetahuan.
Penggalan ayat 3l dari Surat Al-Baqarah yang berbunyi "Dia mengajarkan kepada Adam Nama-nama (benda-benda) seluruhnya", juga mengandung arti bahwa salah satu keistimewaan manusia adalah kemampuannya mengekspresikam apa yang terlintas dalam benaknya serta kemampuannya menangkap bahasa sehingga ini mengantamya mengetahui. Di sisi lain kemampuan manusia merumuskan ide dan memberikan nama bagi segala sesuatu merupakan langkah menuju terciptanya manusia yang berpengetahuan dan lahirnya ilmu pengetahuan.
3. Muslim yang baik tidak pernah berhenti untuk menambah ilmu.
Etos untuk terus menambah ilmu pengetahuan dapat diterjemahkan bahwa yang disebut belajar atau menuntut ilmu bukan hanya pada musim tertentu atau dalam formalitas satuan pendidikan tertentu, melainkan sepanjang hayat masih dikandung badan maka kewajiban untuk terus menuntut ilmu tetap melekat dalam diri setiap muslim. Salah satu hikmahnya adalah bahwa kehidupan terus mengalami perubahan dan perkembangan menuju kemajuan, maka kalau seorang muslim tidak terus menambah pengetahuannya jelas akan tertinggal oleh perkembangan zaman yang pada gilirannya tidak dapat memberikan kontribusi bagi kehidupan. Al-quran jelas membedakan antara orang yang berpengetahuan dengan orang-orang yang tidak berpengetahuan.
4. Orang yang berilmu akan dimuliakan oleh Allah SWT.
secara garis besar manusia dapat dibedakan ke dalam dua kelompok besar; pertama, orang yang sekedar beriman dan beramal, dan yang kedua adalah orang yang beriman dan beramal shalih serta memiliki pengetahuan. Posisi atau derajat kelompok kedua ini lebih tinggi bukan saja karena nilai ilmu yang dimiliki, tetapi juga amal dan usahanya untuk mengajarkan ilmu yang dimiliki tersebut, baik melalui lisan, tulisan atau bahkan tindakan. Ilmu yang dimaksud tentu saja bukan hanya ilmu agama tetapi ilmu apapun yang rnembawa maslahat bagi kehidupan manusia.
Di samping memberikan apresiasi terhadap orang yang berilmu poin penting lain yang dijelaskan Al-quran adalah bahwa:
1. Iman seorang muslim tidak akan kokoh kalau tidak ditopang dengan ilmu, demikian juga dengan amal shalih.
2. Tugas kekhalifahan manusia tidak akan dapat sukses kalau tidak dilandasi dengan ilmu.
3. Karakter seorang muslim yang berbudaya akademik adalah; orang yang selalu mengingat Allah yang disertai dengan ikhtiar untuk selalu menggunakan akalnya untuk memikirkan ciptaan Allah SWT. Serta selalu berusaha menambah ilmu dengan membuka diri terhadap setiap informasi yang baik dan kemudian memilih yang terbaik untuk dijadikan pegangan dan diikutinya.
Etos Kerja, Sikap Terbuka, dan Keadilan dalam Islam
Ada tiga rangkaian yang tidak terpisahkan, ilmu pengetahuan, iman yang kokoh dan hati yang tunduk. Dalam Islam ketiganya tidak boleh terpisahkan dan saling berkait. Artinya bukti seseorang memiliki pengetahuan adalah imannya yang kokoh, dan sebagai bukti bahwa iman tersebut adalah kokoh maka hatinya selalu tunduk (kepada kebenaran yang bersumber dari petunjuk Allah SWT). Inilah trilogi yang tidak terpisahkan sehingga budaya akademik yang ingin dibangun oleh Islam bukan sekedar menjadikan manusia cerdas tetapi juga manusia yang selain cerdas juga memiliki kehangatan iman yang disertai kerendahan hati (tawadzu’).
Budaya akademik akan dapat terwujud dengan syarat sikap-sikap positif juga dimiliki. Di antara sikap positif yang harus dimiliki adalah etos kerja yang tinggi, sikap terbuka dan berlaku adil. Arti penting dari ketiga sikap tersebut dapat diringkas sebagai berikut:
Untuk dapat meningkatkan etos kerja seorang muslim harus terlebih dahulu memahami tugasnya sebagai manusia yaitu sebagai khalifah Allah SWT di muka dan juga sebagai hamba yang berkewajiban untuk beribadah kepada Allah SWT. Beberapa petunjuk Al-quran agar dapat meningkatkan etos kerja antara lain;
1. Mengatur waktu dengan sebaik-baiknya.
2. Bekerja harus sesuai dengan bidangnya dan ini harus diberi catatan bahwa etos kerja yang tinggi tidak boleh menjadikan orang tersebut lupa kepada Allah SWT.
Sikap positif selanjutnya adalah sikap terbuka atau jujur; Seseorang tidak mungkin akan dapat meraih keberhasilan dengan cara mempunyai etos kerja yang tinggi kalau tidak memiliki sikap terbuka dan jujur. Karena orang yang tidak terbuka maka akan cenderung menutup diri sehingga tidak dapat bekerja sama dengan yang lain. Apalagi kalau tidak jujur maka energinya akan tersita untuk menutupi ketidakjujuran yang dilakukan. Maka Al-quran dan Hadis memberi apresiasi yang tinggi terhadap orang yang terbuka dan jujur.
Buah dari keterbukaan seseorang maka akan melahirkan sikap adil. Makna adil yang diperkenalkan Al-quran bukan hanya dalam aspek hukum melainkan dalam spektrum yang luas. Dari segi kepada siapa sikap adil itu harus ditujukan Al-quran memberi petunjuk bahwa sikap adil di samping kepada Allah SWT dan orang lain atau sesama makhluk juga kepada diri sendiri.
Karakter orang yang memiliki budaya akademik yang baik adalah orang yang secara sungguh-sungguh dan konsisten selalu mau mendengarkan hal-hal atau informasi yang baik. Kemudian dari sekian banyak informasi baik yang mereka terima kemudian dipilihlah informasi terbaik dan kemudian dengan sepenuh hati melaksanakan informasi tersebut. Informasi terbaik bukan tanpa kriteria. Kriteria yang dijadikan pegangan adalah petunjuk Allah SWT dan Rasul-Nya serta berdasarkan logika yang lurus dan hati nurani yang bersih. Mereka itulah yang kemudian juga disebut dengan ulul albab.
Namun demikian seorang muslim meskipun telah memperoleh kemampuan tersebut tetap bersikap rendah hati dengan mengakui bahwa perolehan tersebut merupakan semata-mata karunia dan petunjuk Allah SWT. Petunjuk tersebut tentu hanya akan diperoleh bagi yang bersungguh-sungguh ingin meraihnya. Orang yang tidak pernah berikhtiar untuk meraih petunjuk maka jangan pernah berharap dapat memperoleh petunjuk. Di sini berlemu antara anugerah Allah Yang Maha Memberi petunjuk dengan usaha manusia yang ingin meraih petunjuk.
MODUL 8
POLITIK
Kontribusi Agama dalam Kehidupan Politik
Kontribusi yang diberikan oleh agama khususnya Islam dalam kehidupan politik cukup banyak. Seperti dalam prinsip-prinsip kekuasaan politik yang diajarkan oleh Islam dan kriteria pemegang kekuasaan politik yang diajarkan oleh Islam.
Prinsip-Prinsip Dasar Kekuasaan Politik Dalam Islam
Islam secara lebih khusus Al-quran mengajarkan bahwa kehidupan politik harus dilandasi dengan empat hal yang pokok yaitu:
1. Sebagai bagian untuk melaksanakan amanat.
Redaksi yang secara langsung memerintahkan hal ini adalah "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya” secara sederhana para ulama mengartikan sebagai sesuatu yang diserahkan kepada pihak lain untuk dipelihara dan dikembalikan bila saatnya atau bila diminta oleh pemiliknya. Amanat tidak diberikan kecuali kepada orang vang dinilai oleh pemberinya dapat memelihara dengan apa yang telah diamanatkan tersebut. Sikap amanat adalah sendi utama dalam berinteraksi social terutama dalam bidang kekuasaan politik. Artinya bahwa setiap pejabat adalah pengemban amanat yang diberikan kepadanya untuk dapat ditunaikan dengan baik yang nantinya harus dipertanggungjawabkan. Mekanisme pertanggungjawaban inilah yang semestinya dapat menjadikan seorang pengemban amanah dapat menunaikan amanat tersebut dengan baik. Di antara macam-macam amanat tersebut adalah:
a. amanat antara manusia dengan Allah SWT;
b. amanat antara manusia dengan manusia lainnya;
c. amanat antara manusia dengan lingkungannya;
d. amanat antara manusia dengan dirinya sendiri.
2. Sebagai bagian untuk menegakkan hukum dengan adil.
Dalam Kamus Besar Bahasa lndonesia hukum diartikan sebagai: (l) Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan penguasa atau pemerintah, (2) Undang – undang, peraturan tersebut untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa alam yang tertentu, (4) keputusan (pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim di pengadilan). Pengertian hukum yang dijelaskan dalam kamus di atas semuanya berkaitan dengan masalah kekuasaan politik. Satu sistem politik sehebat apapun tidak akan dapat dilaksanakan dengan baik dan tidak akan membawa kemaslahatan bersama apabila tidak didukung oleh sistem hukum yang baik dan juga penerapan hukum yang adil dan konsisten. Sebuah ungkapan yang populer di tengah masyarakat bahwa dalam sebuah tatanan hidup bermasyarakat dan bernegara apabila ingin berhasil maka harus menjadikan hukum sebagai panglima.
3. Tetap dalam koridor taat kepada Allah, Rasu-Nya, dan ulil amri.
Secara garis besar ada titik persamaan bahwa yang dimaksud dengan ulil amri adalah orang atau sekelompok orang yang mendapatkan tugas untuk mengurusi urusan-urusan kaum muslim baik menyangkut masalah ibadah, pendidikan, sosial, ekonomi bahkan termasuk urusan hubungan luar negeri dan juga pemimpin perang. Menyangkut masalah ibadah umpamanya tentu yang paling memahmi adalah ahlinya dalam hal ini adalah para utama yang ahli di bidang agama. Demikian halnya dengan bidang-bidang yang lain masing-masing ada ahli dan yang berkompeten serta memiliki otoritas. Mereka dapat dikategorikan sebagai ulil amri
4. Selalu berusaha kembali kepada Al-quran dan Sunnah Nabi SAW.
Ungkapan yang secara langsung menunjukkan perintah tersebut adalah "kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya)". Sebuah fakta terhidang di hadapan kita bahwa tidak semua persoalan ada penjelasannya secara rinci dalam Al-quran dan as-Sunnah. Dalam kedua sumber suci tersebut hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok bagi
kehidupan manusia. Dan harus diyakini bahwa petunjuk tersebut sudah sempurna dan dapat menjadi pegangan hidup bagi manusia.
Kriteria Pemegang Kekuasaan Politik Yang Baik
Di samping Al-quran yang begitu banyak berisi petunjuk untuk menjadi pemegang kekuasaan politik yang baik, tentu kita tidak dapat melupakan apalagi mcngesampingkan kepemimpinan yang diajarkan oleh Nabi kita Muhammad SAW. Sifat yang melekat pada diri Rasul sebagai seorang utusan Allah: Shidiq, (selalu berkata benar), Amanah (tepercaya), Tabligh(menyampaikan), dan Fathonah (cerdas). Islam memberi kontribusi bagaimana seharusnya memilih dan mengangkat seorang yang akan diberi amanah untuk memegang kekuasaan politik.
Yaitu orang tersebut haruslah:
1. Seorang yang benar dalam pikiran, ucapan, dan tindakannya serta jujur.
Kriteria pertama dari seorang pemimpin haruslah memiliki sifat jujur, yang mengindikasikan seseorang yang memiliki integritas dalam bentuknya yang sangat nyata adalah pikiran dan ucapannya selalu benar, demikian halnya dengan tindakan.
2. Seorang yang dapat dipercaya.
Bahwa orang yang memegang kekuasaan politik harus dapat mengemban amanah dengan baik.
3. Seorang memiliki keterampilan dalam komunikasi.
Sebagai keterampilan atau etika berkomunikasi seorang yang memegang kekuasaan politik wajib hukumnya untuk memiliki keterampilan mengomunikasikan ide-ide, yang tersusun dalam sebuah rencana yang baik dan matang untuk dapat memaksimalkan potensi setiap warganya untuk mencapai tujuan bersama.
4. Seorang yang cerdas.
Seorang yang memegang kekuasaan politik sudah seharusnya memiliki kelebihan dalam bidang kecerdasan. Kecerdasan yang dimaksud tentu bukan kecerdasan intelektual semata (IQ) tetapi lebih dari itu adalah kecerdasan yang bersifat rnajemuk yang menggabungkan beberapa kecerdasan yang dapat dimiliki oleh manusia. Terutama adalah kecerdasan yang amat dibutuhkan dalam kepemimpinan.
5. Yang paling penting Anda seorang yang dapat menjadi teladan dalam kebaikan.
Di antara poin yang paling sulit dipenuhi oleh seorang pemimpin politik adalah keteladanan. Tentu adalah keteladanan dalam berbagai aktivitas yang baik. Contoh keteladanan Rasulullah SAW yang menjadi salah satu rahasia terbesar kesuksesan misi dakwah Islam Beliau yang menurut para ahli dianggap sebagai agama yang paling cepat perkembangannya di dunia.
Peranan Agama dalam mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Secara naluriah manusia tidak dapat hidup secara individual. Sifat sosial pada hakikatnya adalah anugerah yang diberikan oleh Allah SWT agar manusia dapat menjalani hidupnya dengan baik. Dalam faktanya manusia memiliki banyak perbedaan antara satu individu dengan individu lainnya, di samping tentunya sejumlah persamaan. Perbedaan tersebut kalau tidak dikelola dengan baik tentu akan menimbulkan konflik dan perpecahan dalam kehidupan bermasyarakat. Dari kenyataan tersebut pequ dicari sebuah cara untuk dapat mewujudkan persatuan dan kesatuan. Pendekatan terbaik untuk melakukan tersebut adalah melalui agama. Secara normatif agama Islam lebih khusus Al-quran banyak memberi tuntunan dalam rangka mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Beberapa prinsip yang diajarkan Al-quran untuk tujuan tersebut antara lain:
1. Prinsip persatuan dan persaudaraan.
2. Prinsip persamaan.
3. Prinsip kebebasan.
4. Prinsip tolong-menolong.
5. Prinsip perdamaian.
6. Prinsip musyawarah.
MODUL 9
KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
Agama adalah Rahmat dari Allah SWT bagi Seluruh Hamba-Nya
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia agama diartikan sebagai "sistem Yanng mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya". Padanan kata dalam bahasa Inggrisnya adalah religion, sementara dalam bahasa Al-quran (Arab) para ahli sering merujuk kata al-din. Ada pendapat yang berbeda tentang agama Islam, kelompok pertama dan inilah mayoritas ulama, berpendapat bahwa agama yang benar dan yang diridhai oleh Allah SWT adalah Islam. Sedangkan kelompok kedua memahami kata Islam sebagai sikap pasrah. Sehingga agama apapun yang dianut oleh seseorang asalkan mereka bersikap pasrah secara total terhadap Allah maka benar. Alquran tidak pernah menyinggung bahwa Allah telah menurunkan beberapa macam agama. Agama yang diturunkan oleh Allah hanya satu yaitu Islam dalam arti yang sebenamya. Agama yang diturunkan kepada sebelum nabi yang pernah diutus Allah adalah satu yaitu Islam, bahwa syariatnya berbeda - beda "ya", namun tidak dalam hal aqidahnya. Para ulama biasanya menyebut agama yang diturunkan kepada para nabi sebelum Nabi Muhammad SAW sebagai Islam dalam arti umum, sementara yang diturunknn kepada Nabi Muhamrnad sebagai Islam dalam arti khusus. Maksudnya Islam yang dibawa Nabi Muhammad adalah penyempurnaan ajaran Islam yang pernah diturunkan oleh Allah SWT kepada para nabi sebelumnya.
Kesadaran seseorang tentang agama lebih khusus bertuhan adalah sebuah anugerah dari Allah SWT. Kesadaran tersebut sering kali disebut dengan fitrah. Kualitas fitrah setiap orang dalam pandangan Islam adalah sama, yang pada akhirnya membedakan adalah aktualisasi atau perwujudan akan fitrah tersebut. Manusia belum sepenuhnya mengerti tentang perwujudan fitrah beragama yang benar, untuk itulah Allah SWT mengirimkan para Rasul dengan membawa wahyu dari AIlah SWT untuk membimbing manusia mewujudkan fitrahnya demi meraih kebahagiaan hidupnya di dunia dan akhirat.
Allah SWT telah menganugrahkan kepada setiap manusia fitrah bertuhan. Kualitas fitrah tersebut di antara manusia tidak ada perbedaan. Yang membedakan nantinya adalah aktualisasinya dalam sikap hidup. Dari sini kita dapat memahami manusia apapun kepercayaannya pasti mempunyai pandangan yang sama tentang satu nilai yang universal misalnya tentang kasih sayang, kejujuran dan lain-lain. Itulah salah satu bukti bahwa manusia memiliki hati nurani sebagai fitrah anugerah Tuhan
Sungguh sesuatu yang logis kalau Allah kemudian memberi petunjuk kepada manusia berupa agama yang diturunkan melalui para rasul dengan perantaraan wahyu. Karena fitrah beragama tersebut masih berupa potensi maka wajar kalau ajaran agama yang diturunkan Allah tersebut berisi petunjuk bagaimana cara mengaktualkan fitrah tersebut ke dalam perbuatan nyata. Agama tersebut pastilah yang juga bersumber dari Allah SWT. Manusia tidak diberi wewenang untuk menetapkan agama apa yang baik untuk berhubungan dengan Allah SWT yang berhak menetapkan adalah Allah SWT sebagai pemberi fitrah.
Namun demikian manusia diberi kebebasan untuk menentukan pilihannya. Setelah petunjuk agama disampaikan para rasul apakah manusia akan mengikuti atau menolaknya sepenuhnya manusia diberi pilihan. Pilihan yang diambil itulah yang akan dijadikan pertimbangan Allah SWT untuk memberi balasan di akhirat. Kalau pilihannya sesuai dengan petunjuk Allah maka hidupnya akan bahagia dunia akhirat, namun apabila sebaliknya hasanya adalah kehinaan hidup di dunia dan akhirat.
Manusia sendirilah yang memilih untuk menyesuaikan atau menyimpang dari sifat dasamya yang sejati. Jika manusia menyesuaikan dengan fitrahnya maka lingkungan eksternalnya akan meningkat menjadi baik. Sebaliknya jika dia menyimpang dari fitrahnya, lingkungannya akan merosot menjadi buruk.
Kerukunan Antar Umat Beragama
Bentuk persaudaraan yang dianjurkan oleh Al-quran tidak hanya persaudaraan satu aqidah namun juga dengan warga masyarakat lain yang berbeda aqidah. Terhadap saudara kita yang sesama aqidah, Al-quran bahkan jelas menggaris bawahi akan urgensinya. Beberapa petunjuk menyangkut persaudaraan dengan sesama muslim dijelaskan secara rinci.
Persaudaraan Sesama Muslim
Allah SWT akan mencurahkan rahmat-Nya kepada suatu masyarakat khususnya masyarakat muslim apabila sesama warganya memelihara persaudaraan di antara mereka. Abdullah Yusuf Ali menafsirkan ayat dalam alquran bahwa pelaksanaan atau perwujudan persaudaraan muslim (muslim brotherhood) merupakan idc sosial yang paling besar dalam Islam. Universalitas Islam tidak dapat direalisasikan sama sekali hingga ide besar ini berhasil diwujudkan.
Beberapa kode etik warga masyarakat muslim yang terdapat dalam Alquran di antaranya adalah:
1. Bahwa mereka tidak boleh saling melecehkan dan menghina karena boleh jadi yang dilecehkan itu lebih baik dari yang melecehkan
2. Sesama orang yang beriman tidak boleh saling berprasangka buruk dan meng-ghibah ( menggunjing )
3. Saling menolong dalam persaudaraan dan kerukunan harus menjadi dasar seorang mukmin dalam hidup bermasyarakat
4. Menegakan perdamaian untuk itulah alpabila ada di antara sesama mukmin yang berselisih maka anggota masyarakat lainnya harus berusaha untuk mendamaikan mereka.
Di antara perincian tentang petunjuk tersebut adalah bahwa penegasan bahwa sesama orang yang beriman mereka bersaudara. Di antara mereka tidak boleh saling mengolok, karena boleh jadi yang diolok-olok sebenamya lebih baik. Di antara mereka juga tidak boleh saling menggunjing, karena perbuatan tersebut merupakan dosa. Dan antar sesama muslim harus saling menolong untuk melaksanakan kebaikan dan ketakwaan, juga saling mengingatkan dalam kebenaran dan kesabaran.
Persaudaraan Dan Kerukunan Dengan Umat Non Muslim
Misi utama Al-quran dan agama Islam dalam kehidupan bermasyarakat adalah untuk menegakkan prinsip persamaan (egalitarianisme) dan mengikis habis segala bentuk fanatisme golongan maupun kelompok. Dengan persamaan tersebut sesama anggota masyarakat dapat melakukan kerja sama sekalipun di antara warganya terdapat perbedaan prinsip yaitu perbedaan aqidah. Perbedaan-perbedaan yang ada bukan dimaksudkan untuk menunjukkan superioritas masing-masing terhadap yang lain, melainkan untuk saling mengenal dan menegakkan prinsip persatuan, persaudaraan, persamaan dan kebebasan. Terrnasuk dalam hal kebebasan adalah kebebasan untuk memeluk agamanya masing-masing. Tujuan utama manusia diciptakan dengan diberi kebebasan adalah untuk menguji. Allah SWT menganugerahkan manusia potensi akal agar mereka menggunakannya untuk memilih.
Dengan alasan seperti diatas dapat disimpulkan bahwa segala bentuk pemaksaan terhadap manusia untuk memilih suatu agama tidak dibenarkan oleh Al-quran. Karena yang dikehendaki oleh Allah adalah iman yang tulus tanpa pamrih dan paksaan. Seandainya paksaan itu diperbolehkan maka Allah sendiri yang akan melakukannya, dan seperti dijelaskan dalam Al-Quran Allah SWT tidak melakukannya. Maka tugas para Nabi hanyalah untuk mengajak dan memberikan peringatan tanpa paksaan. Manusia akan dinilai terkait dengan sikap dan respons terhadap seruan para nabi tersebut.
Terhadap warga masyarakat yang non-muslim, persaudaraan harus juga dibina. Persaudaraan dan kerja sama tersebut tentu saja bukan dalam hal aqidah, karena kalau dalam bidang aqidah sudah jelas berbeda maka tidak mungkin ada titik temu. Toleransi tersebut sebatas menyangkut hubungan antar sesama dan hal-hal yang berkaitan dengan kemanusiaan. Maka dalam menjalin toleransi tersebut ada etika yang harus dipatuhi yaitu tidak boleh menghina keyakinan agama lain serta tidak boleh mencampur adukkan aqidah masing-masing.
Beberapa kode etik tersebut dalam Al-quran dan Agama Islam antara lain:
1. Pertama, tidak bertoleransi dalam Aqidah. Dalam hubungan bermasyarakat Al-quran sangat menganjurkan agar umat Islam menjalin hubungan tidak hanya dengan sesama muslim melainkan juga dengan warga masyarakat yang non muslim
2. Kedua, Tidak menghina simbol-simbol kesucian agama lain;
Kerukunan hidup antar pemeluk agama yang berberbeda dalam masyarakat yang plural harus diperjuangkan dengan catatan tidak tidak mengorbankan aqidah. Kalimat yang secara tegas rnenunjukkan hal ini seerti terekam dalam surat Al-quran surat Al-Kaafirun/109:6 adalah: "Bagimu agamamu (silakan yakini dan amalkan) dan bagiku agamaku (biarkan aku yakini dan melaksanakannya). Ungkapan ayat ini merupakan pengakuan eksistensi secara timbal balik, sehingga masing-masing pihak dapat rnelaksanakan apa yang dianggapnya benar dan baik, tanpa mengabaikan pendapat kepada orang lain sekaligus tanpa mengabaikan keyakinan masing-masing.