Selasa, 24 April 2012

PP PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 1979
TENTANG
PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
SURAT – EDARAN
NOMOR : 04/SE/1980
TENTANG
PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a. Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b.  Pemberhentian dari Jabatan Negeri adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada suatu satuan organisasi Negara, tetapi masih tetap berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c.  Hilang adalah suatu keadaan bahwa seseorang di luar kemauan dan kemampuannya tidak diketahui tempatnya berada dan tidak diketahui apakah ia masih hidup atau telah meninggal dunia;
d.  Batas usia pension adalah batas usia Pegawai Negeri Sipil harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.

PEMBERHENTIAN

Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri
(1)     Pegawai Negeri Sipil yang meninta berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2)     Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila ada kepentingan dinas yang mendesak.
(3)     Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dalam ayat satu (1), dapat ditolak apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan masih terikat dalam keharusan bekerja pada Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberhentian Karena Mencapai Batas Usia Pensiun
(1)     Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai batas usia pensiun, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2)     Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 56 (lima puluh enam) tahun.
Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena mencapai batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, diberitahukan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan 1 (satu) tahun sebelum ia mencapai batas usia pensiun tersebut.

Pemberhentian Karena Adanya Penyederhanaan  Organisasi
Apabila ada penyederhanaan suatu organisasi Negara yang mengakibatkan adanya kelebihan Pegawai Negeri Sipil, maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu disalurkan kepada satuan organisasi lainya.
Apabila penyaluran sebagaimana dimaksud tidak mungkin dilaksanakan, maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negri Sipil atau dari Jabatan Negeri dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberhentian Karena Melakukan Pelanggaran / Tindak Pidana / Penyelewengan
Pasal 8
Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena :
a.Melanggar Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, Sumpah/Janji Jabatan Negeri atau Peraturan Disiplin Pegawai Negri Sipil atau
b.Dihukum penjara, berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena dengan sengaja melakukan suatu tindakan pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 4 (empat) tahun, atau diancam dengan pidana yang lebih berat.

Pasal 9
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila pidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena :
a.Melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindakan pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; atau
b.Melakukan suatu tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dala Pasal 104 sampai dengan Pasal 161 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila ternyata melakukan usaha utau kegiatan yang bertujuan mengubah pancasila dan atau Undang-undang Dasar 1945 atau terlibat dalam gerakan atau melakukan kegiatan yang menantang Negara dan atau Pemerintah.

Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani Atau Rohani
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila berdasarkan surat keterangan Team Penguji Kesehatan dinyatakan :
a.Tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri karena Kesehatannya; atau
b.Menderita penyakit dan kelainan berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan kerjanya; atau
c.Setelah berakhir cuti sakit, belum mampu bekerja kembali

Pemberhentian Karena Meninggalkan Tugas
 (1)Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 2 (dua) bulan terus-menerus, dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan ketiga.
(2)Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dalam waktu kurang dari 6 (enam) bulan melaporkan diri kepada pimpinan instansinya, dapat :
a.Ditugaskan kembali apabila ketidak hadirannya itu karena ada alasan-alasan yang dapat diterima;atau
b.Diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan menurut pendapat pejabat yang berwenang akan mengganggu suasana kerja, jika ia ditugaskan kembali.
(3)Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang dalam waktu 6 (enam) bulan terus-menerus meninggalkan tugasnya secara tidak sah, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pemberhentian Karena Meninggal Dunia Atau Hilang
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
 (1)Pegawai Negeri Sipil yang hilang, dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan ke 12 (dua belas) sejak ia dinyatakan hilang.
(2)pernyataan hilang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan surat keterangan atau berita acara dari pejabat yang berwajib
(3)pegawai Negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang kemudian diketemukan kembali dan masih hidup, diangkat kembali sebagai Pegawai Negeri sipil, dan gajinya dibayar penuh terhitung sejak dianggap meninggal dunia dengan memperhitungkan hak-hak kepegawaian yang telah diterima oleh keluarga.

Pemberhentian karena hal-hal lain
1.      pegawai negeri sipil yang tidak melaporkan dirinya kembali kepada instansi induknya setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan Negara, di berhentikan dengan hormat sebagai pegawai Negeri sipil.
2.      Pegawai negeri sipil yang melaporkan diri kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti di luar tanggungan Negara, tetapi tidak dapat diperkerjakan kembali karena tidak ada lowongan, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak-hak kepegawaian Negeri sipil.

HAK HAK KEPEGAWAIAN

Hak-hak pegawai negeri sipil
1.Yang diberhentikan dengan hormat
Kepada pegawai NEgeri sipil yang di berhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, diberikan hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

2. Pegawai negeri sipil sebagaimana yang dimaksud dalam pasal7, 11 huruf b dan huruf c, dan pasal 15 ayat (2) :
a. Diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil dengan hak pensiun, apabila telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10  (sepuluh) tahun…
b. Di berhentikan dengan hormat dari jabatan negeri dengan mendapatkan uang tunggu, apabila belum memenuhi syarat-syarat usia dan masa kerja sebagaimana di maksud dalam huruf a.

3.Pegawai Negeri sipil sebagai mana di maksud dalam pasal 11 huruf a, diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil dengan hak pensiun
a.      Tanpa terikat pada masa kerja pensiun, apabila oleh team penguji kesehatan dinyatakan tidak dapat berkerja lagidalam semua jabatan Negeri, karena kesehatannya yang disebabkan oleh dan Karena ia menjalankan kewajiban jabatan.
b.      Jika telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, apabila oleh team penguji kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negeri, Karena kesehatannya yang bukan disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan.

Pegawai negeri sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil karena mencapai batas usia pensiun, berhak atas pensiun apabila ia memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun..

uang tunggu
1.      Uang tunggu di berikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat di perpanjang tiap-tiap kali paling lama 1 (satu) tahun
2.      Pemberian uang tunggu sebagaimana dalam ayat (1) tidak boleh lebih dari 5 (lima) tahun.
3.      Besar uang tunggu adalah :
a.      80% (delapan puluh persen)dari gaji pokok untuk tahun pertama :
b.      75% (tujuh lima persen) dari gaji pokok untuk tahun-tahun selanhjutnya.
4.      Uang tugngu diberikan mulai bulan berikutnya, dari bulan pegawai negeri sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri.
Kepada pegawai negeri sipil yang menerimauang tunggu, diberikan kenaikan gaji berkala, tunjanga pangan dan tunjangan lain bedasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Pegawai negeri sipil yang menerima uang tunggu diwajibkan:
a.      Melaporkan diri kepada pejabat yang berwenang, setiap kali selambat-lambatnya sebulan sebelum berakhirnya pemberian uang tunggu.
b.      Senantiasa bersedia diangkat kembali pada suatu jabatan negara.
c.       Meminta izin lebih dahulu kepada pimpinan instansinya, apabila mau pindah alamat diluar wilayah pembayaran.

  Pegawai negeri sipil yang menerima uang tunggu, diangkat kembali dalam suatu jabatan negeri apabila ada lowongan .
  Pegawai Negeri sipil yang menerima uang tunggu, yang menolak untuk diangkat kembali dalam suatu jabatan negeri, diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil pada akhir bulan yang bersangkutan menolak untuk diangkat kembali.


Pegawai negeri sipil yang menerima uanga tunggu yang diangkat kembali dalam suatu jabatan negeri, dicabut pemberian uang tunggunya terhitung sejak menerima penghasilan penuh kembali sebagai pegawai negeri sipil.
Pejabat yang berwenang memberikan dan mencabut uang tunggu adalah pejabat yang berwenang mengangkat dalam dan memberhentikan dari jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KETENTUAN LAIN LAIN
1.Pegawai negeri sipil yang akan mencapai usia sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 4, sebelumnya diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil dengan hak pensiun, dapat dibebaskan dari jabatannya untuk paling lama 1 (satu) tahun dengan mendapat penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Pegawai negeri sipil yang dikenakan pemberitahuan saementara, pada saat ia mencapai bata usia pensiun, dihentikan pembayaran gajinya.
3.      Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang ternyata tidak bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil dengan hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terhitung sejak akhir bulan dicapainya batas usia pensiun.
4.      Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8, apabila diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil, mendapat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhitung sejak akhir bulan dicapainya batas usia pensiun .
5.      Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil terhitung sejak akhir bulan dicapainya batas usia pensiun.
6.      Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), berlaku bagi pegawai negeri sipil yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil karena dipidana penjara bedasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.

Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pejabat negara dan di bebaskan dari jabatan organiknya, pada saat ia mencapai usia 56 ( lima puluh enam) tahun diberhentikan denga hormat sebagai pegawai negeri sipil, dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap pemberhentian pegawai negeri sipil berlaku terhitung sejak akhir bulan pemberitahuan yang bersangkutan.

Pegawai negeri sipil yang memangku jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, pada saat berlakunya peraturan pemerintah ini mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih, tetapi belum dikeluarkan surat keputusan pemberhentiannya sebagai pegawai negeri sipil dan tidak di bebaskan dari jabatannya, maka ketentuan-ketentuan dalam peraturan pemerintah ini berlaku bagi mereka.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar