PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 1979
TENTANG
PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
SURAT – EDARAN
NOMOR : 04/SE/1980
TENTANG
PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a. Pemberhentian sebagai
Pegawai Negeri Sipil adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan
kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. Pemberhentian
dari Jabatan Negeri adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan
tidak bekerja lagi pada suatu satuan organisasi Negara, tetapi masih tetap
berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. Hilang adalah
suatu keadaan bahwa seseorang di luar kemauan dan kemampuannya tidak diketahui
tempatnya berada dan tidak diketahui apakah ia masih hidup atau telah meninggal
dunia;
d. Batas usia
pension adalah batas usia Pegawai Negeri Sipil harus diberhentikan sebagai
Pegawai Negeri Sipil.
PEMBERHENTIAN
Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri
(1) Pegawai
Negeri Sipil yang meninta berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai
Negeri Sipil.
(2) Permintaan
berhenti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat ditunda untuk paling lama 1
(satu) tahun, apabila ada kepentingan dinas yang mendesak.
(3) Permintaan
berhenti sebagaimana dimaksud dalam ayat satu (1), dapat ditolak apabila
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan masih terikat dalam keharusan bekerja
pada Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberhentian Karena Mencapai Batas Usia Pensiun
(1) Pegawai
Negeri Sipil yang telah mencapai batas usia pensiun, diberhentikan dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Batas usia
pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 56 (lima puluh enam) tahun.
Pemberhentian
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena mencapai batas usia pensiun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, diberitahukan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan 1 (satu) tahun sebelum ia mencapai batas usia
pensiun tersebut.
Pemberhentian
Karena Adanya Penyederhanaan
Organisasi
Apabila
ada penyederhanaan suatu organisasi Negara yang mengakibatkan adanya kelebihan
Pegawai Negeri Sipil, maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu disalurkan
kepada satuan organisasi lainya.
Apabila
penyaluran sebagaimana dimaksud tidak mungkin dilaksanakan, maka Pegawai Negeri
Sipil yang kelebihan itu diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negri
Sipil atau dari Jabatan Negeri dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberhentian
Karena Melakukan Pelanggaran / Tindak
Pidana / Penyelewengan
Pasal
8
Pegawai
Negeri Sipil dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil karena :
a.Melanggar Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil,
Sumpah/Janji Jabatan Negeri atau Peraturan Disiplin Pegawai Negri Sipil atau
b.Dihukum penjara, berdasarkan keputusan Pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena dengan sengaja melakukan
suatu tindakan pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara
setinggi-tingginya 4 (empat) tahun, atau diancam dengan pidana yang lebih
berat.
Pasal
9
Pegawai
Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil
apabila pidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena :
a.Melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau
tindakan pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; atau
b.Melakukan suatu tindak pidana kejahatan sebagaimana
dimaksud dala Pasal 104 sampai dengan Pasal 161 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana.
Pegawai
Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil
apabila ternyata melakukan usaha utau kegiatan yang bertujuan mengubah
pancasila dan atau Undang-undang Dasar 1945 atau terlibat dalam gerakan atau
melakukan kegiatan yang menantang Negara dan atau Pemerintah.
Pemberhentian
Karena Tidak Cakap Jasmani Atau Rohani
Pegawai
Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak-hak kepegawaian
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila berdasarkan surat
keterangan Team Penguji Kesehatan dinyatakan :
a.Tidak
dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri karena Kesehatannya; atau
b.Menderita
penyakit dan kelainan berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan
kerjanya; atau
c.Setelah
berakhir cuti sakit, belum mampu bekerja kembali
Pemberhentian
Karena Meninggalkan Tugas
(1)Pegawai Negeri
Sipil yang meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 2 (dua) bulan
terus-menerus, dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan ketiga.
(2)Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) yang dalam waktu kurang dari 6 (enam) bulan melaporkan diri kepada pimpinan
instansinya, dapat :
a.Ditugaskan
kembali apabila ketidak hadirannya itu karena ada alasan-alasan yang dapat
diterima;atau
b.Diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan dan menurut pendapat pejabat yang berwenang akan
mengganggu suasana kerja, jika ia ditugaskan kembali.
(3)Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), yang dalam waktu 6 (enam) bulan terus-menerus meninggalkan tugasnya secara
tidak sah, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pemberhentian
Karena Meninggal Dunia Atau Hilang
Pegawai
Negeri Sipil yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(1)Pegawai Negeri
Sipil yang hilang, dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan ke 12 (dua
belas) sejak ia dinyatakan hilang.
(2)pernyataan hilang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan surat keterangan atau berita
acara dari pejabat yang berwajib
(3)pegawai Negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), yang kemudian diketemukan kembali dan masih hidup, diangkat kembali
sebagai Pegawai Negeri sipil, dan gajinya dibayar penuh terhitung sejak
dianggap meninggal dunia dengan memperhitungkan hak-hak kepegawaian yang telah
diterima oleh keluarga.
Pemberhentian karena hal-hal lain
1. pegawai
negeri sipil yang tidak melaporkan dirinya kembali kepada instansi induknya
setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan Negara, di berhentikan dengan
hormat sebagai pegawai Negeri sipil.
2. Pegawai
negeri sipil yang melaporkan diri kepada instansi induknya setelah habis masa
menjalankan cuti di luar tanggungan Negara, tetapi tidak dapat diperkerjakan
kembali karena tidak ada lowongan, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat
hak-hak kepegawaian Negeri sipil.
HAK HAK KEPEGAWAIAN
Hak-hak pegawai negeri sipil
1.Yang diberhentikan dengan hormat
Kepada
pegawai NEgeri sipil yang di berhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri
sipil, diberikan hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
2. Pegawai
negeri sipil sebagaimana yang dimaksud dalam pasal7, 11 huruf b dan huruf c,
dan pasal 15 ayat (2) :
a. Diberhentikan
dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil dengan hak pensiun, apabila telah
mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja
pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
tahun…
b. Di berhentikan
dengan hormat dari jabatan negeri dengan mendapatkan uang tunggu, apabila belum
memenuhi syarat-syarat usia dan masa kerja sebagaimana di maksud dalam huruf a.
3.Pegawai
Negeri sipil sebagai mana di maksud dalam pasal 11 huruf a, diberhentikan
dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil dengan hak pensiun
a. Tanpa
terikat pada masa kerja pensiun, apabila oleh team penguji kesehatan dinyatakan
tidak dapat berkerja lagidalam semua jabatan Negeri, karena kesehatannya yang
disebabkan oleh dan Karena ia menjalankan kewajiban jabatan.
b. Jika telah
memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, apabila oleh
team penguji kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan
Negeri, Karena kesehatannya yang bukan disebabkan oleh dan karena ia
menjalankan kewajiban jabatan.
Pegawai
negeri sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil
karena mencapai batas usia pensiun, berhak atas pensiun apabila ia memiliki
masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun..
uang tunggu
1. Uang tunggu
di berikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat di perpanjang tiap-tiap kali
paling lama 1 (satu) tahun
2. Pemberian
uang tunggu sebagaimana dalam ayat (1) tidak boleh lebih dari 5 (lima) tahun.
3. Besar uang
tunggu adalah :
a. 80% (delapan
puluh persen)dari gaji pokok untuk tahun pertama :
b. 75% (tujuh
lima persen) dari gaji pokok untuk tahun-tahun selanhjutnya.
4. Uang tugngu
diberikan mulai bulan berikutnya, dari bulan pegawai negeri sipil yang
bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri.
Kepada
pegawai negeri sipil yang menerimauang tunggu, diberikan kenaikan gaji berkala,
tunjanga pangan dan tunjangan lain bedasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pegawai negeri
sipil yang menerima uang tunggu diwajibkan:
a. Melaporkan
diri kepada pejabat yang berwenang, setiap kali selambat-lambatnya sebulan
sebelum berakhirnya pemberian uang tunggu.
b. Senantiasa
bersedia diangkat kembali pada suatu jabatan negara.
c. Meminta
izin lebih dahulu kepada pimpinan instansinya, apabila mau pindah alamat diluar
wilayah pembayaran.
Pegawai negeri
sipil yang menerima uang tunggu, diangkat kembali dalam suatu jabatan negeri
apabila ada lowongan .
Pegawai Negeri
sipil yang menerima uang tunggu, yang menolak untuk diangkat kembali dalam
suatu jabatan negeri, diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil
pada akhir bulan yang bersangkutan menolak untuk diangkat kembali.
Pegawai
negeri sipil yang menerima uanga tunggu yang diangkat kembali dalam suatu jabatan
negeri, dicabut pemberian uang tunggunya terhitung sejak menerima penghasilan
penuh kembali sebagai pegawai negeri sipil.
Pejabat
yang berwenang memberikan dan mencabut uang tunggu adalah pejabat yang
berwenang mengangkat dalam dan memberhentikan dari jabatan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KETENTUAN
LAIN LAIN
1.Pegawai
negeri sipil yang akan mencapai usia sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan
pasal 4, sebelumnya diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil
dengan hak pensiun, dapat dibebaskan dari jabatannya untuk paling lama 1 (satu)
tahun dengan mendapat penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Pegawai
negeri sipil yang dikenakan pemberitahuan saementara, pada saat ia mencapai
bata usia pensiun, dihentikan pembayaran gajinya.
3. Pegawai
negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang ternyata tidak bersalah
berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap, diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil dengan hak-hak
kepegawaian berdasarkan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
terhitung sejak akhir bulan dicapainya batas usia pensiun.
4. Pegawai
negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang dipidana penjara atau kurungan
berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap, karena melakukan suatu tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam
pasal 8, apabila diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil, mendapat
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhitung sejak akhir
bulan dicapainya batas usia pensiun .
5. Pegawai
negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dipidana penjara atau
kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
pasal 9, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil
terhitung sejak akhir bulan dicapainya batas usia pensiun.
6. Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), berlaku bagi pegawai negeri sipil yang
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil karena dipidana
penjara bedasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap, karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
Pegawai
negeri sipil yang diangkat menjadi pejabat negara dan di bebaskan dari jabatan
organiknya, pada saat ia mencapai usia 56 ( lima puluh enam) tahun
diberhentikan denga hormat sebagai pegawai negeri sipil, dengan mendapat
hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap
pemberhentian pegawai negeri sipil berlaku terhitung sejak akhir bulan
pemberitahuan yang bersangkutan.
Pegawai
negeri sipil yang memangku jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 4,
pada saat berlakunya peraturan pemerintah ini mencapai usia 56 (lima puluh
enam) tahun atau lebih, tetapi belum dikeluarkan surat keputusan
pemberhentiannya sebagai pegawai negeri sipil dan tidak di bebaskan dari
jabatannya, maka ketentuan-ketentuan dalam peraturan pemerintah ini berlaku
bagi mereka.