HUKUM
ADAT DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
1. a. Sebutkan
pengertian Hukum Adat menurut para sarjana ?
1.
Soepomo,
berpendapat bahwa yang dimaksud hukum adat adalah: "Hukum yang tidak
tertulis, berarti hukum yang tidak dibentuk oleh sebuah badan legislatif, yaitu
hukum yang hidup sebagai konvensi di badan-badan hukum negara (Parlemen, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan sebagainya), hukum yang timbul karena
putusan-putusan hakim (Judge made law) dan hukum kebiasaan yang hidup dalam
masyarakat.
2.
Menurut
Van Vollenhoven: “Hukum adat adalah aturan-aturan perilaku yang berlaku bagi
orang-orang pribumi dan timur asing, yang di satu pihak mempunyai sangsi (maka
dikatakan hukum) dan di lain pihak tidak dikodifikasi (maka dikatakan adat)
3.
Suroyo Wignjodipuro: Hukum adat adalah suatu kompleks norma-norma
yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta
meliputi peraturan tingkat laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam
masyarakat, sebagian besar tidak
tertulis, karena mempunyai akibat hukum (sanksi).
b. Siapa yang pertama kali mempergunakan istilah
“Adat Recht” ?
· Dikenalkan pertama kali oleh
Prof.Dr.Christiaan Snouck Hurgronje yang Dikembangkan lebih lanjut oleh
Prof.Mr.Cornelis van Vollenhoven dan Mr.B.Ter Haar Bzn
c. Mengapa baru tahun 1929 istilah Adat Recht
baru dipergunakan ?
· Adanya perubahan
perundang-undangan Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1929 pada pasal 134 I.S
( Indische Staatsregeling) dimana redaksi ayat-ayat dari pasal 134 itu
menyebut kata “hukum adat” (adattrecht) yang sebelumnya menyatakan
Hukum Adat ialah ‘Undang-undang Agama, lembaga kebudayaan bangsa dan kebiasaan”
2. a. Jelaskan
pentingnya mengenal dan mempelajari Hukum Adat di Indonesia ?
·
Hukum adat
masih digunakan dalam lapangan hukum perdata, khususnya dalam perkara
waris.
· Secara faktual, masih banyak
terdapat eksistensi kehidupan masyarakat adat di pelosok pedalaman nusantara
· Hukum adat sebagai hukum asli
bangsa merupakan sumber serta bahan potensial untuk pembentukan hukum positif Indonesia
dan pembangunan tata hukum Indonesia
b. Jelaskan dasar berlakunya Hukum Adat ?
· Aturan untuk
berlakunya kembali hukum adat ada pada Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal II, yang
berbunyi : “Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku,
selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.
· Dalam Pasal 131
ayat 2 sub b. I.S. menyebutkan bahwa bagi golongan hukum Indonesia asli dan
Timur asing berlaku hukum adat mereka, tetapi bila kepentingan sosial mereka
membutuhkannya, maka pembuat Undang-Undang dapat menentukan bagi mereka :
1.
Hukum
Eropa
2.
Hukum
Eropa yang telah diubah
3.
Hukum
bagi beberapa golongan bersama dan
4.
Hukum
baru yaitu hukum yang merupakan sintese antara adat dan hukum mereka yaitu
hukum Eropa.
3. a. Sebutkan
unsur-unsur Hukum Adat ?
1.
Adanya
tingkah laku yang terus menerus dilakukan oleh masyarakat.
2.
Tingkah
laku tersebut teratur dan sistematis
3.
Tingkah
laku tersebut mempunyai nilai sakral
4.
Adanya
keputusan kepala adat
5.
Adanya
sanksi/ akibat hukum
6.
Tidak
tertulis
7. Ditaati dalam
masyarakat
b. Sebutkan sumber pengenal dan sumber Hukum Adat
?
Sumber-sumber
hukum adat adalah :
1. Adat-istiadat
atau kebiasaan yang merupakan tradisi rakyat
2. Kebudayaan
tradisionil rakyat
3. Ugeran/
Kaidah dari kebudayaan Indonesia asli
4. Perasaan
keadilan yang hidup dalam masyarakat
5. Pepatah adat
6. Yurisprudensi
adat
7.
Dokumen-dokumen yang hidup pada waktu itu, yang memuat ketentuan-ketentuan
hukum yang hidup.
8. Kitab-kitab
hukum yang pernah dikeluarkan oleh Raja-Raja.
9. Doktrin tentang
hukum adat
10. Hasil-hasil
penelitian tentang hukum adat Nilai-nilai yang
tumbuh dan berlaku
dalam masyarakat.
c. Sebutkan 3 macam sejarah Hukum Adat ?
1. Perintis
Penemu Hukum Adat
2. Penemu
Hukum Adat
3.
Sejarah Politik Hukum Adat
4. a. Bagaimana
pendapat sarjana tentang Hukum Adat dan kebiasaan ?
· Menurut Ilhami
Bisri, S.H., M.Pd.Hukum adat adalah System aturan berlaku dalam kehidupan
masyarakat Indonesia yang berasal adat kebiasaan, yang secara turun temurun
dihormati dan ditaati oleh masyarakat sebagai tradisi bangsa Indonesia.
· Menurut yulies
Tiena Masriani, S.H., M.Hum.Hukum Adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku
positif yang disatu pihak mempunyai sanksi dari pihak lain dalam keadaan tidak
dikodifikasikan dengan kata lain, Hukum Adat adalah adat kebiasaan yang
mempunyai akibat hukum.
b. Sebutkan asas universal Hukum Adat ?
1. Azas Gotong royong;
2. Azas fungsi sosial hak miliknya;
3. Azas persetujuan sebagai dasar kekuasaan
umum;
4. Azas perwakilan dan musyawaratan dalam
sistem pemerintahan
c. Di Minangkabau dikenal 4 macam istilah Hukum
Adat, yaitu Adat nan Sabana Adat, Adat Nan Diadatkan, Adat Teradat dan Adat
Istiadat. Adat nan Sabana Adat dan Adat Nan Diadatkan tidak boleh dirubah.
Nagari-nagari dalam Laras Koto Piliang
dan Laras Bodi Chaniago mengatur pemerintahan persekutuan hukum adatnya dengan
System "orang empat jenis (urang
nan ampek jinih) " yaitu
· Penghulu,
merupakan pemimpin yang tertinggi dalam sebuah suku, kepemimpinannya kompleks
di samping bersifat privat yakni memimpin anak dan kemenakannya juga memimpin
kaumnya, juga memimpin sukunya dalam berhubungan dengan suku-suku lain dalam
nagari.
· Malin (ulama), Malin salah seorang pembantu penghulu dalam bidang agama.
· Manti, Kedudukannya berada pada pintu susah. Ia banyak disusahkan
menyelesaikan yang kusut dan menjernihkan yang keruh.
Dalam alek ia yang mempalegakan kato untuk mencari kata
mufakat sebagai pertimbangan pengambilan keputusan adat
· Dubalang yang
merupakan seorang pembantu penghulu dalam bidang ketahanan dan keamanan.
5. a. Jelaskan
teori Van Den Berg dan Ter Haar tentang Hukum Adat ?
1.
Menurut
teori yang dikemukakan van Den Berg (Theorie Receptie in Complexu) yaitu :
Kalau suatu masyarakat itu memeluk agama tertentu maka hukum adat masyarakat
yang bersangkutan adalah hukum agama yang dipeluknya. Kalau ada hal-hal yang
menyimpang dari pada hukum agama yang bersangkutan, maka hal-hal itu dianggap
sebagai pengecualian.
2.
Menurut Ter
Haar yang terkenal dengan teorinya Beslissingenleer (teori
keputusan) mengungkapkan bahwa hukum adat mencakup seluruh peraturan-peraturan
yang menjelma didalam keputusan-keputusan para pejabat hukum yang mempunyai
kewibawaan dan pengaruh, serta didalam pelaksanaannya berlaku secara serta
merta dan dipatuhi dengan sepenuh hati oleh mereka yang diatur oleh keputusan
tersebut.
b. Bagaimana tanggapan para pakar Hukum Adat
terhadap teori tersebut ?
1. Tanggapan
terhadap Theorie Receptie in Complexu oleh Snouck Hurgronje : Ia menentang
dengan keras terhadap teori ini, dengan mengatakan bahwa tidak semua Hukum
Agama diterima dalam hukum adat. Hukum agama hanya memberikan pengaruh pada
kehidupan manusia yang sifatnya sangat pribadi yang erat kaitannya dengan
kepercayaan dan hidup batin, bagian-bagian itu adalah hukum keluarga, hukum
perkawinan, dan hukum waris.
c. Apa yang
dimaksud dengan teori Receptie, teori Receptie A Contrario ?
· Teori Receptie
menyatakan bahwa bagi rakyat pribumi pada dasarnya berlaku hukum adat. Hukum
Islam berlaku bagi rakyat pribumi kalau norma hukum Islam itu telah diterima
oleh masyarakat sebagai hukum adat. Jadi yang berlaku bagi kelompok atau umat
Islam adalah hukum adat.
· Sayuti Thalib,
S.H. dengan memperkenalkan Teori Receptie A Contrario yang secara harfiah
berarti lawan dari Teori Receptie menyatakan bahwa hukum adat berlaku bagi
orang Islam kalau hukum adat itu tidak bertentangan dengan agama Islam dan
hukum Islam. Dengan demikian, dalam Teori Receptie A Contrario, hukum adat itu
baru berlaku kalau tidak bertentangan dengan hukum Islam.
6. a. Apa yang diketahui tentang Hukum
Adat sebagai aspek kebudayaan ?
· Hukum adat
selalu berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat yang tercermin dalam
kebiasaan mereka. Dan adat merupakan
salah satu cermin bagi bangsa, adat merupakan
identitas bagi bangsa, dan identitas bagi tiap daerah
· Hukum Adat
merupakan hukum yang hidup, tumbuh, dan berkembang bersama
masyarakat (living law). Oleh karena itu pengertian dan isi hukum adat
akan senantiasa mengalami perubahan.
· Hukum Adat tidak
hanya mengatur kehidupan lahiriah / dunia saja
tetapi juga kehidupan batiniah / ghaib bahkan berusaha
agar senantiasa tercipta keseimbangan antara keduanya
b. Terangkan perbedaan antara sistem Hukum Adat
dan Hukum Barat ?
Sistem
Hukum adat dan hukum barat secara fundamental berbeda antara lain;
· Hukum barat mengenal zakelijke
rechten yaitu
hak-hak atas benda yang berlaku bagi setiap orang dan persoonlijkerechten yaitu hak seseorang, untuk menuntut orang lain
agar berbuat atau tidak berbuat terhadap hak-haknya.
Jadi dalam hukum barat hak atas suatu benda bersifat mutlak dan dapat
dipertahankan kepada siapapun juga. Hal ini tidak dikenal dalam hukum adat.
· Hukum barat mengenal
perbedaan publiekrecht dan privaatreeht sedangkan dalam
hukum adat tidak mengenal hukum publik dan hukum
privat. Jikapun ada maka batasnya berlainan.
· Pelanggaran
hukum barat dibedakan pelanggaran yang bersifat pidana
dan harus diperiksa oleh hakim pidana dan pelanggaran perdata yang diperiksa oleh hakim perdata. Hukum adat tidak
mengenal demikian, tiap pelanggaran hukum adat membutuhkan pembetulan kembali dan hakim (ketua adat) memutuskan upaya/ reaksi adat untuk
mengembalikan keadaan.
c. Sebutkan corak Hukum Adat yang harus dipandang
sebagai satu kesatuan?
· Hukum Adat
mempunyai corak yang tradisional, religio magis (keagamaan), kebersamaan,.
konkit dan visual, terbuka dan sederhana, fleksibel, tidak dikodifikasikan,
musyawarah dan mufakat.
7. a.
Apa pendapat Ter Haar tentang persekutuan Hukum Adat ?
· Persekutuan
hukum itu dapat dinyatakan sebagai kesatuan yang bersifat tetap dan teratur
dengan mempunyai kekuasaan sendiri dan mempunyai harta kekayaan sendiri baik
yang berujud maupun yang tidak berujud
b. Sebutkan pendapat lain tentang persekutuan
Hukum Adat tersebut ?
· Van Vollenhoven
mengartikan persekutuan hukum sebagai suatu masyarakat hukum yang menunjukkan
pengertian-pengertian kesatuan-kesatuan manusia yang mempunyai : Tata susunan
yang teratur, daerah yang tetap, penguasa-penguasa atau pengurus, dan harta
kekayaan
· Djaren Saragih
mengatakan : Persekutuan hukum adalah : Sekelompok orang-orang sebagai satu
kesatuan dalam susunan yang teratur yang bersifat abadi dan memiliki pimpinan
serta kekayaan baik berwujud maupun tidak berwujud dan mendiami alam hidup
diatas wilayah tertentu.
c. Sebutkan dan
uraikan tentang persekutuan Hukum Adat di Indonesia ?
Terbentuknya
Persekutuan Hukum ada tiga asas atau macam, yaitu :
· Persekutuan
Hukum Geneologis. Yaitu
yang berlandaskan kepada pertalian darah, keturunan. Persekutuan Hukum
Geneologis dibagi tiga macam :
· Pertalian darah
menurut garis Bapak (Patrilineal) seperti Batak, Nias, Sumba.
o Pertalian darah
menurut garis Ibu (Matrilineal) seperti Minangkabau.
· Pertalian darah
menurut garis Bapak dan Ibu (Unilateral) seperti di Pulau
Jawa, Aceh, Dayak.
· Persekutuan
Hukum Territorial Yaitu
berdasarkan pada daerah tertentu atau wilayah. Ada tiga macam persekutuan
territorial yaitu :
· Persekutuan Desa
Yaitu orang-orang yang terikat dalam satu desa
· Persekutuan
Daerah di mana di dalamnya terdapat beberapa desa yang masing-masing mempunyai
tata susunan sendiri.
· Perserikatan
Yaitu apabila beberapa persekutuan hukum yang berdekatan mengadakan kesepakatan
untuk memelihara kepentingan bersama, seperti saluran air, pengairan, membentuk
pengurus bersama. Misalnya : Perserikatan huta-huta di Batak.
· Persekutuan
Hukum Geneologis dan Territorial Yaitu gabungan antara persekutuan
genealogis dan territorial, misalnya di Sumba, Seram. Buru, Minangkabau dan
Renjang. Setiap persekutuan hukum dipimpin oleh kepala persekutuan.
8.
Jelaskan
perbedaan Hukum Antar Tata Hukum berdasarkan jenisnya dan
unsur-unsurnya?
1.
HATAH
Intern: keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan hukum
manakah yang berlaku, dalam hubungan hukum antara warga negara dalam satu
negara, memperlihatkan titik pertalian dengan kaidah hukum yang berbeda, baik
lingkungan kuasa waktu, ruang, pribadi maupun persoalan
Menurut kelsen, bahwa setiap HATAH ini bekerja
sesuai norma hukum yang
mempunyai 4 lingkungan kekuasaan yaitu :
A.
Lingkungan
kekuasaan waktu (the sphere of time/ temporal sphere)---Hukum Antara Waktu (HAW) adalah keseluruhan peraturan dan
keputusan hukum yang menunjukkan hukum manakah yang berlaku, dalam hubungan
hukum antara warga negara dalam satu negara, memperlihatkan titik pertalian
dengan kaidah hukum yang berbeda dalam lingkungan kuasa,
waktu, dan persoalan.
B.
Lingkungan
kekuasaan ruang/tempat (territorial sphere) --- Hukum Antara Tempat (HAT) adalah keseluruhan peraturan dan
keputusan hukum yang menunjukkan hukum manakah yang berlaku, dalam hubungan
hukum antara warga negara dalam satu negara, memperlihatkan titik pertalian
dengan kaidah hukum yang berbeda dalam lingkungan kuasa,
ruang, dan persoalan.
C.
Lingkungan
kekuasaan pribadi (personal sphere) --- Hukum Antar Golongan (HAG) adalah keseluruhan peraturan dan
keputusan hukum yang menunjukkan hukum manakah yang berlaku, dalam hubungan
hukum antara warga negara dalam satu negara, memperlihatkan titik pertalian
dengan kaidah hukum yang berbeda dalam lingkungan kuasa,
pribadi, dan persoalan. Hukum Antar Agama (HAA) termasuk dalam HAG
D.
Lingkungan
kekuasaan persoalan (material sphere)
2.
HATAH
Ekstern: keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjuk hukum manakah
yang berlaku, dalam hubungan hukum antara warga negara pada satu waktu yang
menunjukkan titik-titik pertalian dari dua negara atau lebih (Hukum Perdata
Internasional). Pada HPI ini lebih ditentukan pada perbedaan sistem hukum suatu
Negara dengan Negara lain (unsur-unsur asing di dalamnya) Di antara problem-problem Hukum
perdata International (HPI) hampir sama dengan HATAH antar tempat. HPI ini
muncul bila ada konflik antar 2 hukum/lebih yang berlainan dari masing-masing negara/berbeda tetapi berlawanan dengan hukum pidana tidak bisa dikatakan HPI.
Dalam HPI terdapat 2 prinsip yang dipakai yaitu : Kewarganegaraan dan domisili
9.
Jelaskan Teori berlakunya Hukum Islam di Indonesia?
Dalam perkembangannya teori-teori
tentang berlakunya hukum lslam di
Indonesia
adalah sebagai berikut
:
a. Ajaran
Islam tentang Penaatan Hukum Teori
ini dikemukakan oleh HAR Gibb, yang mengatakan bahwa
orang Islam kalau telah menerima lslam
sebagai agamanya maka ia menerima
otoritas
hukum Islam terhadap dirinya.
b.
Teori
Penerimaan Otoritas Hukum Teori ini dikemukakan oleh Lodewijk Willem Christian
van den Berg (1845-1921) yang mengatakan bahwa bagi orang Islam
berlaku penuh hukum lslam sebab dia telah memeluk agama
Islam walaupun dalam pelaksanaannya terdapat
penyimpangan-penyimpangan
c.
Theorie
Receptie in Complexu hukum Islam
merupakan hukum yang berlaku di masyarakat
dan kemudian menjadi politik hukum bagi pemerintahan Belanda.
d.
Theorie
Receptie, Teori ini menyatakan bahwa bagi rakyat pribumi pada
dasarnya berlaku hukum Adat, hukum
Islam berlaku kalau norma hukum Islam itu telah diterima oleh
masyarakat sebagai hukum adat.
a.
Pencetus : Prof.
Christian Snouck Hurgronye dan kemudian dikembangkan oleh van Vollenhoven dan
Ter Haar.
b.
Teori Receptie
ini amat berpengaruh bagi perkembangan hukum Islam di Indonesia serta berkaitan
erat dengan pemenggalan wilayah Indonesia ke dalam sembilan belas wilayah hukum
adat.
c.
Teori Receptie
berlaku hingga tiba di zaman kemerdekaan Indonesia
e.
Teori Receptie
Exit diperkenalkan oleh Prof. Dr. Hazairin, S.H. Menurutnya setelah Indonesia
merdeka, tepatnya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan Undang-Undang
Dasar 1945 dijadikan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, semua peraturan
perundang-undangan Hindia Belanda yang berdasarkan teori receptie bertentangan
dengan jiwa UUD ’45. Dengan demikian, teori receptie itu harus exit alias
keluar dari tata hukum Indonesia merdeka.
Teori Receptie
bertentangan dengan al-Qur’an dan Sunnah. Secara tegas UUD ’45 menyatakan bahwa
“Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan “Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Demikian dinyatakan dalam pasal 29 (1) dan (2).
f.
Theorie Receptio a Contrario Teori ini
sebenarnya merupakan pengembangan dari teori exit-nya Hazairin.
merupakan lawan
dari Teori Receptie menyatakan bahwa hukum adat berlaku bagi orang Islam kalau
hukum adat itu tidak bertentangan dengan agama Islam dan hukum Islam.
a.
Teori Receptie A
Contrario mendahulukan berlakunya hukum Islam daripada hukum adat, karena hukum
adat baru dapat dilaksanakan jika tidak bertentangan dengan hukum Islam.
b.
Pencetus Sayuti
Thalib, S.H. berdasarkan
penelitiannya yang ditulis dalam sebuah buku yang berjudul Receptio A
Contrario.
g.
Teori
Eksistensi Teori ini dalam kaitannya dengan hukum Islam adalah
teori yang menerangkan tentang adanya hukum lslam dalam Hukum
Nasional Indonesia. Teori ini mengungkapkan pula bentuk
eksistensi hukum lslam dan hukum nasional.
10.
Apa yang saudara ketahui tentang Hukum Positif dan Hukum Internasional?
a.
Hukum
positif atau bisa dikenal dengan istilah Ius Constitutum,
yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu
daerah tertentu. Singkatnya; Hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat
tertentu.
b.
Hukum
Internasional adalah merupakan Hukum yang mengatur Hubungan hukum antara
Negara dan Negara, Negara dan Subjek hukum lain Bukan Negara, atau Subjek Hukum
bukan Negara satu sama lain. Hukum Internasional juga berarti keseluruhan
peraturan hukum yang mengatur kedudukan hukum dan hubungan hukum dalam
pergaulan internasional yang mempunyai akibat hukum, yaitu
hukum yang berlaku bersama bagi berbagai negara dan hukum suatu negara yang
lingkup lakunya melampaui batas lingkungan nasionalnya.
*Dikutip dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar