Jumat, 30 Maret 2012

The Hunger Games 2012 Indonesia Subtitle

The Hunger Games (2012) CAM 500MB

The Hunger Games (2012)
Info: http://www.imdb.com/title/tt1392170/
Release Date: 22 March 2012 (Indonesia)
Genre: Action | Drama | Sci-Fi
Stars: Jennifer Lawrence, Josh Hutcherson and Liam Hemsworth
Quality: CAM
Encoder: Agoes@Ganool
Source: CAM XViD – INSPiRAL
Release Info: NFO
Subtitle: Indonesia
Sinopsis : Di masa depan, dimana negara dibagi menjadi 12 Distrik dan Capitol. Setiap dua tahun perwakilan 2 orang pemuda yang berumur antara 12 – 18 tahun dari masing-masing Distrik diundi untuk berpartisipasi dalam The Hunger Games, permainan televisi yang disiarkan di seluruh negara. Ke – 24 peserta dipaksa untuk menghabisi pesaing mereka sementara masyarakat diminta untuk menonton. Ketika saudara perempuan Katniss 16 tahun, Prim, dipilih sebagai wakil perempuan di Distrik 12, Katniss rela untuk menggantikannya.
 Screenshot
The Hunger Games (2012)
Free Download Film Movie Gratis
Total Size 500 MB (.mkv)
Password=ganool.com
Download From Tinypaste
Downloud Subtitle Indonesia.
dilink http://wp.me/p2kBbB-s  dan  http://adf.ly/6ztuB   atau    http://adf.ly/6qKQT

Senin, 26 Maret 2012

Hukum Adat


HUKUM ADAT DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

1.    a.  Sebutkan pengertian Hukum Adat menurut para sarjana ?
1.    Soepomo, berpendapat bahwa yang dimaksud hukum adat adalah: "Hukum yang tidak tertulis, berarti hukum yang tidak dibentuk oleh sebuah badan legislatif, yaitu hukum yang hidup sebagai konvensi di badan-badan hukum negara (Parlemen, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan sebagainya), hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim (Judge made law) dan hukum kebiasaan yang hidup dalam masyarakat.
2.    Menurut Van Vollenhoven: “Hukum adat adalah aturan-aturan perilaku yang berlaku bagi orang-orang pribumi dan timur asing, yang di satu pihak mempunyai sangsi (maka dikatakan hukum) dan di lain pihak tidak dikodifikasi (maka dikatakan adat)
3.    Suroyo Wignjodipuro: Hukum adat adalah suatu kompleks norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan tingkat laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis, karena mempunyai akibat hukum (sanksi).
b.  Siapa yang pertama kali mempergunakan istilah “Adat Recht” ?
·       Dikenalkan pertama kali oleh Prof.Dr.Christiaan Snouck Hurgronje yang Dikembangkan lebih lanjut oleh Prof.Mr.Cornelis van Vollenhoven dan Mr.B.Ter Haar Bzn
c.  Mengapa baru tahun 1929 istilah Adat Recht baru dipergunakan ?
·       Adanya perubahan perundang-undangan Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1929 pada pasal 134 I.S ( Indische Staatsregeling) dimana redaksi ayat-ayat dari pasal 134 itu menyebut kata “hukum adat” (adattrecht) yang sebelumnya menyatakan Hukum Adat ialah ‘Undang-undang Agama, lembaga kebudayaan bangsa dan kebiasaan”

2.    a.  Jelaskan pentingnya mengenal dan mempelajari Hukum Adat di Indonesia ?
·       Hukum adat  masih digunakan dalam lapangan hukum perdata, khususnya dalam perkara waris.
·       Secara faktual, masih banyak terdapat eksistensi kehidupan masyarakat adat di pelosok pedalaman nusantara
·       Hukum adat sebagai hukum asli bangsa merupakan sumber serta bahan potensial untuk pembentukan hukum positif Indonesia dan  pembangunan tata hukum Indonesia
b.  Jelaskan dasar berlakunya Hukum Adat ?
·       Aturan untuk berlakunya kembali hukum adat ada pada Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal II, yang berbunyi : “Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.
·       Dalam Pasal 131 ayat 2 sub b. I.S. menyebutkan bahwa bagi golongan hukum Indonesia asli dan Timur asing berlaku hukum adat mereka, tetapi bila kepentingan sosial mereka membutuhkannya, maka pembuat Undang-Undang dapat menentukan bagi mereka :
1.    Hukum Eropa
2.    Hukum Eropa yang telah diubah
3.    Hukum bagi beberapa golongan bersama dan
4.    Hukum baru yaitu hukum yang merupakan sintese antara adat dan hukum mereka yaitu hukum Eropa.

3.    a.  Sebutkan unsur-unsur Hukum Adat ?
1.       Adanya tingkah laku yang terus menerus dilakukan oleh masyarakat.
2.       Tingkah laku tersebut teratur dan sistematis
3.       Tingkah laku tersebut mempunyai nilai sakral
4.       Adanya keputusan kepala adat
5.       Adanya sanksi/ akibat hukum
6.       Tidak tertulis
7.       Ditaati dalam masyarakat
b.  Sebutkan sumber pengenal dan sumber Hukum Adat ?
Sumber-sumber hukum adat adalah :
1. Adat-istiadat atau kebiasaan yang merupakan tradisi rakyat
2. Kebudayaan tradisionil rakyat
3. Ugeran/ Kaidah dari kebudayaan Indonesia asli
4. Perasaan keadilan yang hidup dalam masyarakat
5. Pepatah adat
6. Yurisprudensi adat
7. Dokumen-dokumen yang hidup pada waktu itu, yang memuat ketentuan-ketentuan hukum yang hidup.
8. Kitab-kitab hukum yang pernah dikeluarkan oleh Raja-Raja.
9. Doktrin tentang hukum adat
10. Hasil-hasil penelitian tentang hukum adat Nilai-nilai yang tumbuh dan berlaku
dalam masyarakat.
c.  Sebutkan 3 macam sejarah Hukum Adat ?
1.    Perintis Penemu Hukum Adat
2.    Penemu Hukum Adat
3.    Sejarah Politik Hukum Adat
  
4.   a.  Bagaimana pendapat sarjana tentang Hukum Adat dan kebiasaan ?
·       Menurut Ilhami Bisri, S.H., M.Pd.Hukum adat adalah System aturan berlaku dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal adat kebiasaan, yang secara turun temurun dihormati dan ditaati oleh masyarakat sebagai tradisi bangsa Indonesia.
·       Menurut yulies Tiena Masriani, S.H., M.Hum.Hukum Adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang disatu pihak mempunyai sanksi dari pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasikan dengan kata lain, Hukum Adat adalah adat kebiasaan yang mempunyai akibat hukum.
b.  Sebutkan asas universal Hukum Adat ?
1.       Azas Gotong royong;
2.       Azas fungsi sosial hak miliknya;
3.       Azas persetujuan sebagai dasar kekuasaan umum;
4.       Azas perwakilan dan musyawaratan dalam sistem pemerintahan
c.  Di Minangkabau dikenal 4 macam istilah Hukum Adat, yaitu Adat nan Sabana Adat, Adat Nan Diadatkan, Adat Teradat dan Adat Istiadat. Adat nan Sabana Adat dan Adat Nan Diadatkan tidak boleh dirubah.
Nagari-nagari dalam Laras Koto Piliang dan Laras Bodi Chaniago mengatur pemerintahan persekutuan hukum adatnya dengan System "orang empat jenis (urang nan ampek jinih) " yaitu
·       Penghulu, merupakan pemimpin yang tertinggi dalam sebuah suku, kepemimpinannya kompleks di samping bersifat privat yakni memimpin anak dan kemenakannya juga memimpin kaumnya, juga memimpin sukunya dalam berhubungan dengan suku-suku lain dalam nagari.
·       Malin (ulama), Malin salah seorang pembantu penghulu dalam bidang agama.
·       Manti, Kedudukannya berada pada pintu susah. Ia banyak disusahkan menyelesaikan yang kusut dan menjernihkan yang keruh. Dalam alek ia yang mempalegakan kato untuk mencari kata mufakat sebagai pertimbangan pengambilan keputusan adat
·       Dubalang yang merupakan seorang pembantu penghulu dalam bidang ketahanan dan keamanan.

5.  a.   Jelaskan teori Van Den Berg dan Ter Haar tentang Hukum Adat ?
1.  Menurut teori yang dikemukakan van Den Berg (Theorie Receptie in Complexu) yaitu : Kalau suatu masyarakat itu memeluk agama tertentu maka hukum adat masyarakat yang bersangkutan adalah hukum agama yang dipeluknya. Kalau ada hal-hal yang menyimpang dari pada hukum agama yang bersangkutan, maka hal-hal itu dianggap sebagai pengecualian.
2.  Menurut Ter Haar yang terkenal dengan teorinya Beslissingenleer (teori keputusan) mengungkapkan bahwa hukum adat mencakup seluruh peraturan-peraturan yang menjelma didalam keputusan-keputusan para pejabat hukum yang mempunyai kewibawaan dan pengaruh, serta didalam pelaksanaannya berlaku secara serta merta dan dipatuhi dengan sepenuh hati oleh mereka yang diatur oleh keputusan tersebut.
b.  Bagaimana tanggapan para pakar Hukum Adat terhadap teori tersebut ?
1.    Tanggapan terhadap Theorie Receptie in Complexu oleh Snouck Hurgronje : Ia menentang dengan keras terhadap teori ini, dengan mengatakan bahwa tidak semua Hukum Agama diterima dalam hukum adat. Hukum agama hanya memberikan pengaruh pada kehidupan manusia yang sifatnya sangat pribadi yang erat kaitannya dengan kepercayaan dan hidup batin, bagian-bagian itu adalah hukum keluarga, hukum perkawinan, dan hukum waris.
c.   Apa yang dimaksud dengan teori Receptie, teori Receptie A Contrario ?
·       Teori Receptie menyatakan bahwa bagi rakyat pribumi pada dasarnya berlaku hukum adat. Hukum Islam berlaku bagi rakyat pribumi kalau norma hukum Islam itu telah diterima oleh masyarakat sebagai hukum adat. Jadi yang berlaku bagi kelompok atau umat Islam adalah hukum adat.
·       Sayuti Thalib, S.H. dengan memperkenalkan Teori Receptie A Contrario yang secara harfiah berarti lawan dari Teori Receptie menyatakan bahwa hukum adat berlaku bagi orang Islam kalau hukum adat itu tidak bertentangan dengan agama Islam dan hukum Islam. Dengan demikian, dalam Teori Receptie A Contrario, hukum adat itu baru berlaku kalau tidak bertentangan dengan hukum Islam.

6.  a.   Apa yang diketahui tentang Hukum Adat sebagai aspek kebudayaan ?
·       Hukum adat selalu berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat yang tercermin dalam kebiasaan mereka. Dan adat merupakan salah satu cermin bagi bangsa, adat merupakan identitas bagi bangsa, dan identitas bagi tiap daerah
·       Hukum Adat merupakan hukum yang hidup, tumbuh, dan berkembang bersama masyarakat (living law). Oleh karena itu pengertian dan isi hukum adat akan senantiasa mengalami perubahan.
·       Hukum Adat tidak hanya mengatur kehidupan lahiriah / dunia saja tetapi juga kehidupan batiniah / ghaib bahkan berusaha agar senantiasa tercipta keseimbangan antara keduanya
b. Terangkan perbedaan antara sistem Hukum Adat dan Hukum Barat ?
Sistem Hukum adat dan hukum barat secara fundamental berbeda antara lain;
·       Hukum barat mengenal zakelijke rechten yaitu hak-hak atas benda yang berlaku bagi setiap orang dan persoonlijkerechten yaitu hak seseorang, untuk menuntut orang lain agar berbuat atau tidak berbuat terhadap hak-haknya. Jadi dalam hukum barat hak atas suatu benda bersifat mutlak dan dapat dipertahankan kepada siapapun juga. Hal ini tidak dikenal dalam hukum adat.
·       Hukum barat mengenal perbedaan publiekrecht dan privaatreeht sedangkan dalam hukum adat tidak mengenal hukum publik dan hukum privat. Jikapun ada maka batasnya berlainan.
·       Pelanggaran hukum barat dibedakan pelanggaran yang bersifat pidana dan harus diperiksa oleh hakim pidana dan pelanggaran perdata yang diperiksa oleh hakim perdata. Hukum adat tidak mengenal demikian, tiap pelanggaran hukum adat membutuhkan pembetulan kembali dan hakim (ketua adat) memutuskan upaya/ reaksi adat untuk mengembalikan keadaan.
c. Sebutkan corak Hukum Adat yang harus dipandang sebagai satu kesatuan?
·       Hukum Adat mempunyai corak yang tradisional, religio magis (keagamaan), kebersamaan,. konkit dan visual, terbuka dan sederhana, fleksibel, tidak dikodifikasikan, musyawarah dan mufakat.

7.  a.  Apa pendapat Ter Haar tentang persekutuan Hukum Adat ?
·    Persekutuan hukum itu dapat dinyatakan sebagai kesatuan yang bersifat tetap dan teratur dengan mempunyai kekuasaan sendiri dan mempunyai harta kekayaan sendiri baik yang berujud maupun yang tidak  berujud
b. Sebutkan pendapat lain tentang persekutuan Hukum Adat tersebut ?
·  Van Vollenhoven mengartikan persekutuan hukum sebagai suatu masyarakat hukum yang menunjukkan pengertian-pengertian kesatuan-kesatuan manusia yang mempunyai : Tata susunan yang teratur, daerah yang tetap, penguasa-penguasa atau pengurus, dan harta kekayaan
·       Djaren Saragih mengatakan : Persekutuan hukum adalah : Sekelompok orang-orang sebagai satu kesatuan dalam susunan yang teratur yang bersifat abadi dan memiliki pimpinan serta kekayaan baik berwujud maupun tidak berwujud dan mendiami alam hidup diatas wilayah tertentu.
c. Sebutkan dan uraikan tentang persekutuan Hukum Adat di Indonesia ?
Terbentuknya Persekutuan Hukum ada tiga asas atau macam, yaitu :
·       Persekutuan Hukum Geneologis. Yaitu yang berlandaskan kepada pertalian darah, keturunan. Persekutuan Hukum Geneologis dibagi tiga macam :
·     Pertalian darah menurut garis Bapak (Patrilineal) seperti Batak, Nias, Sumba.
o  Pertalian darah menurut garis Ibu (Matrilineal) seperti Minangkabau.
·     Pertalian darah menurut garis Bapak dan Ibu (Unilateral) seperti di Pulau Jawa, Aceh, Dayak.
·       Persekutuan Hukum Territorial Yaitu berdasarkan pada daerah tertentu atau wilayah. Ada tiga macam persekutuan territorial yaitu :
·     Persekutuan Desa Yaitu orang-orang yang terikat dalam satu desa
·     Persekutuan Daerah di mana di dalamnya terdapat beberapa desa yang masing-masing mempunyai tata susunan sendiri.
·     Perserikatan Yaitu apabila beberapa persekutuan hukum yang berdekatan mengadakan kesepakatan untuk memelihara kepentingan bersama, seperti saluran air, pengairan, membentuk pengurus bersama. Misalnya : Perserikatan huta-huta di Batak.
·     Persekutuan Hukum Geneologis dan Territorial Yaitu gabungan antara persekutuan genealogis dan territorial, misalnya di Sumba, Seram. Buru, Minangkabau dan Renjang. Setiap persekutuan hukum dipimpin oleh kepala persekutuan.

8.    Jelaskan perbedaan Hukum Antar Tata Hukum berdasarkan jenisnya dan unsur-unsurnya?
     HATAH dibagi 2 yaitu  :
1.    HATAH Intern: keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan hukum manakah yang berlaku, dalam hubungan hukum antara warga negara dalam satu negara, memperlihatkan titik pertalian dengan kaidah hukum yang berbeda, baik lingkungan kuasa waktu, ruang, pribadi maupun persoalan
Menurut kelsen, bahwa setiap HATAH ini bekerja sesuai norma hukum yang mempunyai 4 lingkungan kekuasaan yaitu  :
A.  Lingkungan kekuasaan waktu (the sphere of time/ temporal sphere)---Hukum Antara Waktu (HAW) adalah keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan hukum manakah yang berlaku, dalam hubungan hukum antara warga negara dalam satu negara, memperlihatkan titik pertalian dengan kaidah hukum yang berbeda dalam lingkungan kuasa, waktu, dan persoalan.
B.   Lingkungan kekuasaan ruang/tempat (territorial sphere) --- Hukum Antara Tempat (HAT) adalah keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan hukum manakah yang berlaku, dalam hubungan hukum antara warga negara dalam satu negara, memperlihatkan titik pertalian dengan kaidah hukum yang berbeda dalam lingkungan kuasa, ruang, dan persoalan.
C.   Lingkungan kekuasaan pribadi (personal sphere) --- Hukum Antar Golongan (HAG) adalah keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan hukum manakah yang berlaku, dalam hubungan hukum antara warga negara dalam satu negara, memperlihatkan titik pertalian dengan kaidah hukum yang berbeda dalam lingkungan kuasa, pribadi, dan persoalan. Hukum Antar Agama (HAA) termasuk dalam HAG
D.  Lingkungan kekuasaan persoalan (material sphere)
2.    HATAH Ekstern: keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjuk hukum manakah yang berlaku, dalam hubungan hukum antara warga negara pada satu waktu yang menunjukkan titik-titik pertalian dari dua negara atau lebih (Hukum Perdata Internasional). Pada HPI ini lebih ditentukan pada perbedaan sistem hukum suatu Negara dengan Negara lain (unsur-unsur asing di dalamnya) Di antara problem-problem Hukum perdata International (HPI) hampir sama dengan HATAH antar tempat. HPI ini muncul bila ada konflik antar 2 hukum/lebih yang berlainan dari masing-masing negara/berbeda tetapi berlawanan dengan hukum pidana tidak bisa dikatakan HPI. Dalam HPI terdapat 2 prinsip yang dipakai yaitu  : Kewarganegaraan dan domisili

9.    Jelaskan Teori berlakunya Hukum Islam di Indonesia?
Dalam perkembangannya teori-teori tentang berlakunya hukum lslam di Indonesia adalah sebagai berikut :
a.     Ajaran Islam tentang Penaatan Hukum Teori ini dikemukakan oleh HAR Gibb, yang mengatakan bahwa orang Islam kalau telah menerima lslam sebagai agamanya maka ia menerima otoritas hukum Islam terhadap dirinya.
b.    Teori Penerimaan Otoritas Hukum Teori ini dikemukakan oleh Lodewijk Willem Christian van den Berg (1845-1921) yang mengatakan bahwa bagi orang Islam berlaku penuh hukum  lslam sebab dia telah memeluk agama Islam walaupun dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan-penyimpangan
c.     Theorie Receptie in Complexu hukum Islam merupakan hukum yang berlaku di masyarakat dan kemudian menjadi politik hukum bagi pemerintahan Belanda.
d.    Theorie Receptie, Teori ini menyatakan bahwa bagi rakyat pribumi pada dasarnya berlaku hukum Adat, hukum Islam berlaku kalau norma hukum Islam itu telah diterima oleh masyarakat sebagai hukum adat.
a.       Pencetus : Prof. Christian Snouck Hurgronye dan kemudian dikembangkan oleh van Vollenhoven dan Ter Haar.
b.      Teori Receptie ini amat berpengaruh bagi perkembangan hukum Islam di Indonesia serta berkaitan erat dengan pemenggalan wilayah Indonesia ke dalam sembilan belas wilayah hukum adat.
c.       Teori Receptie berlaku hingga tiba di zaman kemerdekaan Indonesia
e.     Teori Receptie Exit diperkenalkan oleh Prof. Dr. Hazairin, S.H. Menurutnya setelah Indonesia merdeka, tepatnya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945 dijadikan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, semua peraturan perundang-undangan Hindia Belanda yang berdasarkan teori receptie bertentangan dengan jiwa UUD ’45. Dengan demikian, teori receptie itu harus exit alias keluar dari tata hukum Indonesia merdeka.
Teori Receptie bertentangan dengan al-Qur’an dan Sunnah. Secara tegas UUD ’45 menyatakan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Demikian dinyatakan dalam pasal 29 (1) dan (2).
f.      Theorie Receptio a Contrario Teori ini sebenarnya merupakan pengembangan dari teori exit-nya Hazairin. merupakan  lawan dari Teori Receptie menyatakan bahwa hukum adat berlaku bagi orang Islam kalau hukum adat itu tidak bertentangan dengan agama Islam dan hukum Islam.
a.       Teori Receptie A Contrario mendahulukan berlakunya hukum Islam daripada hukum adat, karena hukum adat baru dapat dilaksanakan jika tidak bertentangan dengan hukum Islam. 
b.      Pencetus Sayuti Thalib, S.H. berdasarkan penelitiannya yang ditulis dalam sebuah buku yang berjudul Receptio A Contrario.
g.     Teori Eksistensi Teori ini dalam kaitannya dengan hukum Islam adalah teori yang menerangkan tentang adanya hukum lslam dalam Hukum Nasional Indonesia. Teori ini mengungkapkan pula bentuk eksistensi hukum lslam dan hukum nasional.

10.         Apa yang saudara ketahui tentang Hukum Positif dan Hukum Internasional?
a.     Hukum positif atau bisa dikenal dengan istilah Ius Constitutum, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Singkatnya; Hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu.
b.    Hukum Internasional adalah merupakan Hukum yang mengatur Hubungan hukum antara Negara dan Negara, Negara dan Subjek hukum lain Bukan Negara, atau Subjek Hukum bukan Negara satu sama lain. Hukum Internasional juga berarti keseluruhan peraturan hukum yang mengatur kedudukan hukum dan hubungan hukum dalam pergaulan internasional yang mempunyai akibat hukum, yaitu hukum yang berlaku bersama bagi berbagai negara dan hukum suatu negara yang lingkup lakunya melampaui batas lingkungan nasionalnya.






*Dikutip dari berbagai sumber