Sabtu, 07 April 2012


RESUME PENGANTAR ILMU HUKUM 
MODUL 4
BEBERAPA PENGERTIAN HUKUM
            Pengertian hukum sebenarnya merupakan pengertian ilmiah dan mempunyai batas yang tegas, sehingga berbeda dengan pengertian sehari-hari. Kalau pengertian hukum tersebut berasal dari pengertian sehari-hari, misalnya yang digunakan dalam undang-undang atau dalam putusan hakim, maka pengertian tersebut akan memperoleh batasan yang tegas. Dengan demikian pengertian dari kehidupan sehari-hari telah menjadi pengertian ilmiah.
            Di antara pengertian-pengertian hukum ada yang mempunyai tingkat abstraksi tinggi dan tidak dapat atau sulit diabstraksikan lebih lanjut, termasuk di sini adalah apa yang biasa disebut sebagai kategori hukum, seperti: subjek hukum, objek hukum, hubungan hukum, akibat hukum, klasifikasi hukum dan kesadaran hukum.

KB 1. ASAS HUKUM, SISTEM HUKUM, DAN KLASIFIKASI HUKUM
A. SISTEM HUKUM
B. ASAS-ASAS HUKUM
C. KLASIFIKASI HUKUM
KB2. PERISTIWA HUKUM

MODUL 5
SUBJEK HUKUM, OBJEK HUKUM DAN HAK

Manusia sebagai makhluk biologis, eksistensinya dalam masyarakat dilihat baik dalam kapasitasnya sebagai pribadi atau orang perorangan maupun sebagai bagian atau anggota dari kelompok. Orang adalah konstruksi hukum, jadi kalau bermaksud meningkatkan harkat dan martabat manusia, itu sama maksudnya dengan mengorangkan manusia. Di Indonesia setiap manusia dianggap sebagai orang (persoon), artinya setiap manusia diakui harkat dan martabatnya sebagai orang, atau secara yuridis diakui sebagai subjek hukum (natuurlijke persoon). Pengakuan manusia sebagai subjek hukum secara tegas diakui oleh Pasal 28A UUD 1945 yang menetapkan bahwa Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. subjek hukum adalah segala sesuatu yang dianggap dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban atau dianggap mempunyai kewenangan hukum (rechtsbewoegdheid). Subjek hukum, di samping manusia, juga berdasarkan anggapan atau fiksi hukum adalah badan hukum (rechtspersoon). Disamakan dengan badan hukum adalah yayasan dan wakaf.
KB 1. SUBJEK HUKUM
A. MANUSIA SEBAGAI SUBJEK HUKUM
B. BADAN HUKUM
C.  DOMISILI
KB 2. OBJEK HUKUM DAN HAK
A. OBJEK HUKUM
B. HUKUM DAN HAK
C. MACAM-MACAM HAK
D. HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN HAK

MODUL 6
PENEGAKAN HUKUM DAN PENEMUAN HUKUM

Dari sejarah perkembangan kehidupan manusia dapatlah diketahui bahwa dalam usaha memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, manusia memperoleh pengalaman-pengalaman. Pengalaman-pengalaman tersebut menciptakan nilai-nilai, yang biasanya saling berpasangan, misalnya: nilai kepentingan pribadi berpasangan dengan nilai kepentingan sosial; nilai kelestarian berpasangan dengan nilai pembaharuan; nilai ketertiban berpasangan dengan nilai ketenteraman. Nilai-nilai tersebut ada yang positif dan ada yang negatif.

KB1. PENEGAKAN HUKUM, BUDAYA HUKUM, DAN KESADARAN HUKUM
 A. PENGERTIAN PENEGAKAN HUKUM
B. KEKUATAN BERLAKUNYA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
C. BUDAYA HUKUM DAN KESADARAN HUKUM
D. ELEMEN PENEGAKAN HUKUM
KB 2. PENEMUAN HUKUM
 A. SUMBER PENEMUAN HUKUM
B. METODE-METODE INTERPRETASI
C. METODE ARGUMENTASI
D. ALIRAN-ALIRAN DALAM PENEMUAN HUKUM
 RESUME PENGANTAR ILMU HUKUM 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar