Selasa, 24 April 2012

PP PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 1979
TENTANG
PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
SURAT – EDARAN
NOMOR : 04/SE/1980
TENTANG
PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a. Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b.  Pemberhentian dari Jabatan Negeri adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada suatu satuan organisasi Negara, tetapi masih tetap berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c.  Hilang adalah suatu keadaan bahwa seseorang di luar kemauan dan kemampuannya tidak diketahui tempatnya berada dan tidak diketahui apakah ia masih hidup atau telah meninggal dunia;
d.  Batas usia pension adalah batas usia Pegawai Negeri Sipil harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.

PEMBERHENTIAN

Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri
(1)     Pegawai Negeri Sipil yang meninta berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2)     Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila ada kepentingan dinas yang mendesak.
(3)     Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dalam ayat satu (1), dapat ditolak apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan masih terikat dalam keharusan bekerja pada Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberhentian Karena Mencapai Batas Usia Pensiun
(1)     Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai batas usia pensiun, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2)     Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 56 (lima puluh enam) tahun.
Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena mencapai batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, diberitahukan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan 1 (satu) tahun sebelum ia mencapai batas usia pensiun tersebut.

Pemberhentian Karena Adanya Penyederhanaan  Organisasi
Apabila ada penyederhanaan suatu organisasi Negara yang mengakibatkan adanya kelebihan Pegawai Negeri Sipil, maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu disalurkan kepada satuan organisasi lainya.
Apabila penyaluran sebagaimana dimaksud tidak mungkin dilaksanakan, maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negri Sipil atau dari Jabatan Negeri dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberhentian Karena Melakukan Pelanggaran / Tindak Pidana / Penyelewengan
Pasal 8
Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena :
a.Melanggar Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, Sumpah/Janji Jabatan Negeri atau Peraturan Disiplin Pegawai Negri Sipil atau
b.Dihukum penjara, berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena dengan sengaja melakukan suatu tindakan pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 4 (empat) tahun, atau diancam dengan pidana yang lebih berat.

Pasal 9
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila pidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena :
a.Melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindakan pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; atau
b.Melakukan suatu tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dala Pasal 104 sampai dengan Pasal 161 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila ternyata melakukan usaha utau kegiatan yang bertujuan mengubah pancasila dan atau Undang-undang Dasar 1945 atau terlibat dalam gerakan atau melakukan kegiatan yang menantang Negara dan atau Pemerintah.

Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani Atau Rohani
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila berdasarkan surat keterangan Team Penguji Kesehatan dinyatakan :
a.Tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri karena Kesehatannya; atau
b.Menderita penyakit dan kelainan berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan kerjanya; atau
c.Setelah berakhir cuti sakit, belum mampu bekerja kembali

Pemberhentian Karena Meninggalkan Tugas
 (1)Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 2 (dua) bulan terus-menerus, dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan ketiga.
(2)Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dalam waktu kurang dari 6 (enam) bulan melaporkan diri kepada pimpinan instansinya, dapat :
a.Ditugaskan kembali apabila ketidak hadirannya itu karena ada alasan-alasan yang dapat diterima;atau
b.Diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan menurut pendapat pejabat yang berwenang akan mengganggu suasana kerja, jika ia ditugaskan kembali.
(3)Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang dalam waktu 6 (enam) bulan terus-menerus meninggalkan tugasnya secara tidak sah, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pemberhentian Karena Meninggal Dunia Atau Hilang
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
 (1)Pegawai Negeri Sipil yang hilang, dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan ke 12 (dua belas) sejak ia dinyatakan hilang.
(2)pernyataan hilang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan surat keterangan atau berita acara dari pejabat yang berwajib
(3)pegawai Negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang kemudian diketemukan kembali dan masih hidup, diangkat kembali sebagai Pegawai Negeri sipil, dan gajinya dibayar penuh terhitung sejak dianggap meninggal dunia dengan memperhitungkan hak-hak kepegawaian yang telah diterima oleh keluarga.

Pemberhentian karena hal-hal lain
1.      pegawai negeri sipil yang tidak melaporkan dirinya kembali kepada instansi induknya setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan Negara, di berhentikan dengan hormat sebagai pegawai Negeri sipil.
2.      Pegawai negeri sipil yang melaporkan diri kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti di luar tanggungan Negara, tetapi tidak dapat diperkerjakan kembali karena tidak ada lowongan, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak-hak kepegawaian Negeri sipil.

HAK HAK KEPEGAWAIAN

Hak-hak pegawai negeri sipil
1.Yang diberhentikan dengan hormat
Kepada pegawai NEgeri sipil yang di berhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, diberikan hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

2. Pegawai negeri sipil sebagaimana yang dimaksud dalam pasal7, 11 huruf b dan huruf c, dan pasal 15 ayat (2) :
a. Diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil dengan hak pensiun, apabila telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10  (sepuluh) tahun…
b. Di berhentikan dengan hormat dari jabatan negeri dengan mendapatkan uang tunggu, apabila belum memenuhi syarat-syarat usia dan masa kerja sebagaimana di maksud dalam huruf a.

3.Pegawai Negeri sipil sebagai mana di maksud dalam pasal 11 huruf a, diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil dengan hak pensiun
a.      Tanpa terikat pada masa kerja pensiun, apabila oleh team penguji kesehatan dinyatakan tidak dapat berkerja lagidalam semua jabatan Negeri, karena kesehatannya yang disebabkan oleh dan Karena ia menjalankan kewajiban jabatan.
b.      Jika telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, apabila oleh team penguji kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negeri, Karena kesehatannya yang bukan disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan.

Pegawai negeri sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil karena mencapai batas usia pensiun, berhak atas pensiun apabila ia memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun..

uang tunggu
1.      Uang tunggu di berikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat di perpanjang tiap-tiap kali paling lama 1 (satu) tahun
2.      Pemberian uang tunggu sebagaimana dalam ayat (1) tidak boleh lebih dari 5 (lima) tahun.
3.      Besar uang tunggu adalah :
a.      80% (delapan puluh persen)dari gaji pokok untuk tahun pertama :
b.      75% (tujuh lima persen) dari gaji pokok untuk tahun-tahun selanhjutnya.
4.      Uang tugngu diberikan mulai bulan berikutnya, dari bulan pegawai negeri sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri.
Kepada pegawai negeri sipil yang menerimauang tunggu, diberikan kenaikan gaji berkala, tunjanga pangan dan tunjangan lain bedasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Pegawai negeri sipil yang menerima uang tunggu diwajibkan:
a.      Melaporkan diri kepada pejabat yang berwenang, setiap kali selambat-lambatnya sebulan sebelum berakhirnya pemberian uang tunggu.
b.      Senantiasa bersedia diangkat kembali pada suatu jabatan negara.
c.       Meminta izin lebih dahulu kepada pimpinan instansinya, apabila mau pindah alamat diluar wilayah pembayaran.

  Pegawai negeri sipil yang menerima uang tunggu, diangkat kembali dalam suatu jabatan negeri apabila ada lowongan .
  Pegawai Negeri sipil yang menerima uang tunggu, yang menolak untuk diangkat kembali dalam suatu jabatan negeri, diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil pada akhir bulan yang bersangkutan menolak untuk diangkat kembali.


Pegawai negeri sipil yang menerima uanga tunggu yang diangkat kembali dalam suatu jabatan negeri, dicabut pemberian uang tunggunya terhitung sejak menerima penghasilan penuh kembali sebagai pegawai negeri sipil.
Pejabat yang berwenang memberikan dan mencabut uang tunggu adalah pejabat yang berwenang mengangkat dalam dan memberhentikan dari jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KETENTUAN LAIN LAIN
1.Pegawai negeri sipil yang akan mencapai usia sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 4, sebelumnya diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil dengan hak pensiun, dapat dibebaskan dari jabatannya untuk paling lama 1 (satu) tahun dengan mendapat penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Pegawai negeri sipil yang dikenakan pemberitahuan saementara, pada saat ia mencapai bata usia pensiun, dihentikan pembayaran gajinya.
3.      Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang ternyata tidak bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil dengan hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terhitung sejak akhir bulan dicapainya batas usia pensiun.
4.      Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8, apabila diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil, mendapat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhitung sejak akhir bulan dicapainya batas usia pensiun .
5.      Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil terhitung sejak akhir bulan dicapainya batas usia pensiun.
6.      Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), berlaku bagi pegawai negeri sipil yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil karena dipidana penjara bedasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.

Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pejabat negara dan di bebaskan dari jabatan organiknya, pada saat ia mencapai usia 56 ( lima puluh enam) tahun diberhentikan denga hormat sebagai pegawai negeri sipil, dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap pemberhentian pegawai negeri sipil berlaku terhitung sejak akhir bulan pemberitahuan yang bersangkutan.

Pegawai negeri sipil yang memangku jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, pada saat berlakunya peraturan pemerintah ini mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih, tetapi belum dikeluarkan surat keputusan pemberhentiannya sebagai pegawai negeri sipil dan tidak di bebaskan dari jabatannya, maka ketentuan-ketentuan dalam peraturan pemerintah ini berlaku bagi mereka.




Selasa, 10 April 2012

KARYA TULIS ILMIAH DAN METODE PENELITIAN


KARYA TULIS ILMIAH DAN METODE PENELITIAN
Metode Penelitian Sosial


Karya Tulis Ilmiah (KTI)
·       Karya seorang ilmuan (yang berupa hasil pengembangan) yang ingin mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang diperoleh-nya melalui kepustakaan, kumpulan pengalaman, penelitian, dan pengetahuan orang lain sebelumnya (Dwiloka, 2005:1-2)
·       Tulisan hasil penelitian (penelitian lapangan maupun penelitian pustaka) dan pengembangan atau pemikiran yang disetujui oleh referee/penelaah/ penyunting yang disebarluaskan untuk diketahui umum dan diterbitkan oleh suatu badan hukum (penerbit) atau instansi pemerintah (Buku Pedoman JFP LIPI, 2005:5)

Sumber KTI
·       KTI   Dari Hasil Penelitian Lapangan
Data yang dikumpulkan berasal dari observasi langsung dilapangan, sehingga data tersebut lebih mutahir
·       KTI   Dari Hasil Penelitian Studi Kepustakaan
Data yang dikumpulkan berasal dari studi perpustakaan yang berupa dokumen, buku, hasil-hasil penelitian sebelumnya, atau leteratur-leteratur lain
·       KTI   Dari Hasil Penelitian Gabungan (lapangan dan Kepustakaan)
Data yang dikumpulkan merupakan data gabungan antara data dari hasil penelitian langsung dilapangan dan data-data yang berasal dari studi pustaka

FUNGSI KTI
Secara umum;
Sebagai sarana untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi
Hal ini sesuai dengan hakikat karya ilmiah yaitu mengemukakan kebenaran melalui metode yang sistematis, metodologis, dan konsisten

Fungsi KTI Dihubungkan Dengan Hakikat Ilmu
·       Penjelas (eksplanation)
Dapat menjelaskan suatu hal yang sebelumnya tidak di ketahui, tidak jelas, dan tidak pasti menjadi sebaliknya
·       Ramalan (prediction)
Dapat membantu mengantisipasi kemungkinan yang akan terjadi pada masa yang akan datang
·       Kontrol (control)
Dapat berfungsi untuk mengontrol, mengawasi dan mengkoreksi benar tidaknya suatu pernyataan 

Karya Tulis

Senin, 09 April 2012

Lorenzo Juara'i seri I MotoGP Qatar


Sumber : http://motogp.unsri.ac.id/index.php/posting/208

Lorenzo Menang di Losail Qatar

Lorenzo mampu finish terdepan pada seri pertama MotoGP Qatar, ini juga merupakan Kemenangan pertama Lorenzo di Losail pada Kelas MotoGP, Di urutan kedua di tempati Oleh rekan senegaranya Dani Pedrosa, Sedangkan Juara dunia Musim lalu harus finish pada posisi ke tiga, pada urutan ke empat dan kelima di tempati oleh tim Satelite Yamaha Cruthclow dan Dovizioso. Sementara Valentino Rossi harus puas finish di posisi ke 10.

Berikut hasil lengkap MotoGP Qatar :
1 - Jorge LORENZO - Yamaha Factory Racing - 42'44.214
2 - Dani PEDROSA - Repsol Honda Team - 0.852
3 - Casey STONER - Repsol Honda Team - 2.908
4 - Cal CRUTCHLOW - Monster Yamaha Tech 3 - 17.114
5 - Andrea DOVIZIOSO - Monster Yamaha Tech 3 - 17.42
6 - Nicky HAYDEN - Ducati Team - 28.413
7 - Alvaro BAUTISTA - San Carlo Honda Gresini - 28.446
8 - Stefan BRADL - LCR Honda MotoGP - 29.464
9 - Hector BARBERA - Pramac Racing Team - 31.384
10 - Valentino ROSSI - Ducati Team - 33.665
11 - Ben SPIES - Yamaha Factory Racing - 56.907
12 - Colin EDWARDS - NGM Mobile Forward Racing - 58.088
13 - Randy DE PUNIET - Power Electronics Aspar - +1'10.650
14 - Yonny HERNANDEZ - Avintia Blusens - +1'15.943
15 - Aleix ESPARGARO - Power Electronics Aspar - +1'26.733
16 - Ivan SILVA - Avintia Blusens - +1'43.327
17 - Mattia PASINI - Speed Master - +1'47.419
18 - James ELLISON - Paul Bird Motorsport - +1'51.882


Sabtu, 07 April 2012

August. Eighth (2012)


Gambar
August. Eighth (2012)
Avgust. Vosmogo (original title)
Info: http://www.imdb.com/title/tt2094767/
Release Date: 21 February 2012
Genre: Action | Drama
Stars: Svetlana Ivanova, Maksim Matveev and Artyom Fadeev
Quality: BluRay 720p
Encoder: SayFull@Ganool
Source: BluRay 720p AC3 x264-CHD
Release Info: NFO
Subtitle: Indonesia
Sinopsis: kisah seorang Ibu biasa Xenia, yang hidupnya tidak terlalu senang. Berbagai masalah di tempat kerja, masalah dalam kehidupan pribadi, masalah dengan ibu, dan anaknya Temochka selalu berfantasi pada khayalannya...... 
Xenia ingin menghabiskan beberapa hari di Sochi dengan Yegor pacar barunya, dan mengirimkan Temochka kepada ayah anak itu. Tapi masalah muncul saat pecah perang di Georgia, dia harus mengatasi rasa takut, mengatasi keadaan, dan ia harus menyelamatkan Temochka ...
August 8th (2012)
Free Download*Film Movie Gratis
Total Size 800 MB (.mkv)
Password=ganool.com
Download From Tinypaste


Album ini berisi profil dari Mahasiswa PIK BKN Angkatan IV, Dosen Pengajar di Semester I, dan sebagian Pengurus Sekretariat PIK BKN.

ALBUM
ANGKATAN IV PIK BKN
DALAM CATATAN PROFIL
DI TAHUN PERTAMA

Album ini dibuat ditengah kejenuhan yang melanda, (jenuh dengan banyaknya tugas, jenuh dengan suasana dikost), ditengah rasa malas yang datang  serta ditengah hampir hilangnya semangat. Kami berharap dengan adanya album ini bisa menambah kekompakan dan semangat kami dalam menempuh pendidikan yang “kacau” ini dan kami juga berharap nantinya bila kami lulus jumlah teman yang lulus sesuai dengan jumlah waktu pertama kali album ini dibuat.

Jakarta,   Oktober 2011


Wrath of the Titans (2012)


Wrath of the Titans (2012)
Info: http://www.imdb.com/title/tt1646987/
Release Date: 30 March 2012 (Indonesia)
Genre:  Action | Adventure | Fantasy
Stars: Sam Worthington, Liam Neeson and Rosamund Pike
Quality: TS LiNE
Encoder: Agoes@Ganool
Source: TS XViD AC3-ADTRG
Release Info: NFO
Subtitle: Indonesia
Sinopsis:
A decade after his heroic defeat of the monstrous Kraken, Perseus-the demigod son of Zeus-is attempting to live a quieter life as a village fisherman and the sole parent to his 10-year old son, Helius. Meanwhile, a struggle for supremacy rages between the gods and the Titans. Dangerously weakened by humanity’s lack of devotion, the gods are losing control of the imprisoned Titans and their ferocious leader, Kronos, father of the long-ruling brothers Zeus, Hades and Poseidon. The triumvirate had overthrown their powerful father long ago, leaving him to rot in the gloomy abyss of Tartarus, a dungeon that lies deep within the cavernous underworld. Perseus cannot ignore his true calling when Hades, along with Zeus’ godly son, Ares (Edgar Ramírez), switch loyalty and make a deal with Kronos to capture Zeus. The Titans’ strength grows stronger as Zeus’ remaining godly powers are siphoned…
Screenshot
Wrath of the Titans (2012)
Free Download*Film Movie Gratis
Total Size 350 MB (.mkv)
Password=ganool.com
Download From TINYPASTE


RESUME PENGANTAR ILMU HUKUM 
MODUL 4
BEBERAPA PENGERTIAN HUKUM
            Pengertian hukum sebenarnya merupakan pengertian ilmiah dan mempunyai batas yang tegas, sehingga berbeda dengan pengertian sehari-hari. Kalau pengertian hukum tersebut berasal dari pengertian sehari-hari, misalnya yang digunakan dalam undang-undang atau dalam putusan hakim, maka pengertian tersebut akan memperoleh batasan yang tegas. Dengan demikian pengertian dari kehidupan sehari-hari telah menjadi pengertian ilmiah.
            Di antara pengertian-pengertian hukum ada yang mempunyai tingkat abstraksi tinggi dan tidak dapat atau sulit diabstraksikan lebih lanjut, termasuk di sini adalah apa yang biasa disebut sebagai kategori hukum, seperti: subjek hukum, objek hukum, hubungan hukum, akibat hukum, klasifikasi hukum dan kesadaran hukum.

KB 1. ASAS HUKUM, SISTEM HUKUM, DAN KLASIFIKASI HUKUM
A. SISTEM HUKUM
B. ASAS-ASAS HUKUM
C. KLASIFIKASI HUKUM
KB2. PERISTIWA HUKUM

MODUL 5
SUBJEK HUKUM, OBJEK HUKUM DAN HAK

Manusia sebagai makhluk biologis, eksistensinya dalam masyarakat dilihat baik dalam kapasitasnya sebagai pribadi atau orang perorangan maupun sebagai bagian atau anggota dari kelompok. Orang adalah konstruksi hukum, jadi kalau bermaksud meningkatkan harkat dan martabat manusia, itu sama maksudnya dengan mengorangkan manusia. Di Indonesia setiap manusia dianggap sebagai orang (persoon), artinya setiap manusia diakui harkat dan martabatnya sebagai orang, atau secara yuridis diakui sebagai subjek hukum (natuurlijke persoon). Pengakuan manusia sebagai subjek hukum secara tegas diakui oleh Pasal 28A UUD 1945 yang menetapkan bahwa Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. subjek hukum adalah segala sesuatu yang dianggap dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban atau dianggap mempunyai kewenangan hukum (rechtsbewoegdheid). Subjek hukum, di samping manusia, juga berdasarkan anggapan atau fiksi hukum adalah badan hukum (rechtspersoon). Disamakan dengan badan hukum adalah yayasan dan wakaf.
KB 1. SUBJEK HUKUM
A. MANUSIA SEBAGAI SUBJEK HUKUM
B. BADAN HUKUM
C.  DOMISILI
KB 2. OBJEK HUKUM DAN HAK
A. OBJEK HUKUM
B. HUKUM DAN HAK
C. MACAM-MACAM HAK
D. HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN HAK

MODUL 6
PENEGAKAN HUKUM DAN PENEMUAN HUKUM

Dari sejarah perkembangan kehidupan manusia dapatlah diketahui bahwa dalam usaha memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, manusia memperoleh pengalaman-pengalaman. Pengalaman-pengalaman tersebut menciptakan nilai-nilai, yang biasanya saling berpasangan, misalnya: nilai kepentingan pribadi berpasangan dengan nilai kepentingan sosial; nilai kelestarian berpasangan dengan nilai pembaharuan; nilai ketertiban berpasangan dengan nilai ketenteraman. Nilai-nilai tersebut ada yang positif dan ada yang negatif.

KB1. PENEGAKAN HUKUM, BUDAYA HUKUM, DAN KESADARAN HUKUM
 A. PENGERTIAN PENEGAKAN HUKUM
B. KEKUATAN BERLAKUNYA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
C. BUDAYA HUKUM DAN KESADARAN HUKUM
D. ELEMEN PENEGAKAN HUKUM
KB 2. PENEMUAN HUKUM
 A. SUMBER PENEMUAN HUKUM
B. METODE-METODE INTERPRETASI
C. METODE ARGUMENTASI
D. ALIRAN-ALIRAN DALAM PENEMUAN HUKUM
 RESUME PENGANTAR ILMU HUKUM