Selasa, 19 Maret 2013

Resume Administrasi Pemerintah Daerah

RESUME
ADMINISTRASI PEMERINTAH DAERAH
MODUL 1-9



PENDIDIKAN ILMU KEPEGAWAIAN
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
2012

MODUL 1
KONSEP DASAR PEMERINTAHAN DAERAH

KB 1 Sentralisasi, Dekosentrasi, Desentralisasi dan Tugas Pembantuan

A.          Sentralisasi
o    Dalam Negara Kesatuan kedaulatan yg melekat pada rakyat, bangsa dan NKRI tidak akan terbagi diantara kesatuan2 pemerintahan, oleh R. Kranenburg disebut “pouvoir constituent”, kekuasaan untuk membentuk UUD/UU dan organisasinya sendiri.
o    Hubungan Pemda dengan Pempus adalah dependent dan sub-ordinat.
o    Pemda pada hakikatnya tidak punya kewenangan pemerintahan, tetapi kewenangan tunggal ada di PemPus.
o    Hubungan kewenangan antara pusat dan daerah dalam sistem NK melahirkan konsep sentralisasi dan desentralisasi.
o    Sentralisasi : Pemusatan semua kewenangan pemerintahan (Politik dan administrasi) pada PemPus, yaitu di tangan Presiden dan para Menterinya.
o    Kewenangan pemerintahan ada 2 : Politik (kewenangan membuat kebijakan), administrasi(kewenangan melaksanakan kebijakan).

 B.          Dekosentrasi
o    Dekosentrasi : pelimpahan wewenang administrasi dari Pempus kepada pejabatnya yang berada pada wilayah Negara diluar kantor pusatnya.
o    Pejabat pempus a.l,: Gubernur Provinsi, Kepala Instansi vertikal didaerah sebagai wilayah kerjanya.
o    Rondinelli (1983: 18) : Dekosentrasi, penyerahan sejumlah kewenangan atau tanggung jawab administrasi kpd cabang departemen . badan pemerintah yg lebih rendah.
o    Harold F. Aldelfer (1964: 176) : Dekosentrasi semata – mata menyusun unit administrasi / field administration.
o    Walfers (1985: 3) : Dekosentrasi, pelimpahan wewenang pada pejabat / kelompok pejabat yg diangkat Pempus dlm wil.administrasi.
o    Henry Maddick : Dekosentrasi, pelimpahan wewenang utk melepaskan fungsi2 tertentu kpd pejabat pusat yg berada diluar kantor pusatnya.
o    Dalam Dekosentrasi, yang dilimpahkan hanya kebijakan administrasi (implementasi kebijakan politik), sedangkan kebijakan politik tetap pada Pempus.

C.     Desentralisasi
o    Berasal dari bahasa latin, yaitu De artinya lepas dan Centrum artinya pusat. Decentrum berarti melepas dari pusat.
o    Desentralisasi : penyerahan wewenang politik dan administrasi dari puncak hierarki organisasi (Pempus) kepada jenjang organisasi dibawahnya (Pemda).
o    Henry Maddick (1963) : Desentralisasi, penyerahan kekuasaan secara hukum utk menangani bidang2 / fungsi2 tertentu kpd daerah otonom.
o    Rondinelli, Nellis, dan Chema : Desentralisasi merupakan penciptaan / penguatan, baik keuangan maupun hukum, pd unit2 pemerintahan subnasional yg penyelenggaraannya secara substansial berada diluar control langsung Pempus.
o    UNDP : Desentralisasi merujuk pd pemindahan kekuasaan pd suatu basis geografi apakah dgn dekonsentrasi adm.pd satuan2 adm.lapangan / dgn evolusi politik pd satuan2 pemerintah local / badan2 khusus berdasarkan UU.
o    J.H.A. Logeman, Desentralisasi dibagi 2 : 1.Desentralisasi jabatan (yg diserahkan hanya kewenangan adm.), 2.Desentralisasi ketatanegaraan/politik (pelimpahan kekuasaan perundangan dan pemerintahan), ada 2 : (Teritorial, utk mengatur dan mengurus RT sendiri)  dan Fungsiona,utk mengatur dan mengurus fungsi tertentul)
o    Bayu Surianingrat : Desentralisasi Jabatan (utk meningkatkan kelancaran pekerjaan), Desentralisasi Kenegaraan (utk mewujudkan asas demokrasi dlm pemerintahan).
o    Rondinelli : Desentralisasi mencakup penyerahan beban kerja dari kemen-pus kpd pejabat diwilayahnya (Dekosentrasi), pelepasan funsi tertentu dr PemPus utk membuat satuan pemerintahan yg tdk dikontrol scr lgsg (devolusi), pelimpahan pd lembaga semi otonom(delegasi), pelimpahan fungsi pemerintahan tertentu pd lembaga non-pemerintah (privatisasi).

Untuk lebih lengkapnya silahkan download di sini